Infokyai.com, Bandar Lampung - Taman Hutan Kota Way Halim adalah salah satu ruang terbuka hijau yang terdapat di tengah tengah Kota Bandar Lampung, Taman Hutan Kota Way Halim adalah salah satu tempat paling banyak dikunjungi warga Bandar Lampung maupun sekitar Kota Bandar Lampung, hampir setiap hari Taman Hutan Kota Bandar Lampung ramai dikunjungi masyarakat Kota Bandar Lampung terutama kaum muda, mereka merasa nyaman untuk bersantai di Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung, tempatnya asri dan jarang ditemui di sela - sela Kota Bandar Lampung yang sudah banyak gedung - gedung berdiri.
Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung merupakan tempat yang indah dan ramai dikunjungi masyarakat Kota Bandar Lampung dan sekitarnya untuk bersantai di sore hari tetapi setelah adanya pengalihan sertifikat dan hak guna bangun (HGB) PT HKKB terhadap tanah yang berada di Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung
|
Foto Taman Hutan Kota - Hijauku.com |
Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak bisa menyelamatkan Taman Hutan Kota Way Halim sebagai ruang terbukan hijau (RTH) Kota Bandar Lampung, padahal pada peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan, Senin (22/8/2011),
|
Foto Taman Hutan Kota - Hijauku.com |
Hutan Kota Way Halim diperuntukkan sebagai RTH. Wali Kota Herman HN mengatakan, pihaknya sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena kini tanah Hutan Kota itu sudah dimiliki pihak ketiga dalam hal ini adalah PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). "Saya tidak berdaya lagi karena ia (pemilik PT HKKB) sudah memiliki sertifikat," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/8/2011).
|
Foto Taman Hutan Kota - Hijauku.com |
Menurutnya, proses kepemilikan sertifikat dan hak guna bangunan (HGB) PT HKKB terhadap tanah Hutan Kota terjadi bukan di era kepemimpinannya. Oleh karena itu ia menyesalkan apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya.
Herman mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melarang PT HKKB untuk mendirikan bangunan di atas tanah Hutan Kota.
|
Foto Taman Hutan Kota - Hijauku.com |
"Saya juga punya hati nurani. Dia (pemilik PT HKKB) punya sertifikat dan HGB yang sah masa mau dilarang," tukasnya.
Herman pun mempertanyakan soal tanah yang dinamakan Hutan Kota itu. Ia beranggapan yang menamanakan wilayah itu sebagai Hutan Kota adalah pemerintahan terdahulu. "Tapi kenapa tidak dibangun Hutan Kota malah diberikan ke pihak ketiga," sesalnya.
Menurut Herman, kalau ingin merubah status tanah itu sebagai hutan kota perlu menunggu waktu 20 tahun lagi saat HGB habis. Untuk saat ini, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena pemilik PT HKKB mempunyai sertifikat sah. (wakos gautama) *dikutip Tribun Lampung
|
Gerakan Peduli Taman Hutan Kota Way Halim - Walhi Lampung |
Social Header