Breaking News

Cara Membuat Kartu Kuning Dengan Mudah

Foto Ist
Cara Membuat Kartu Kuning Dengan Mudah
Informasi, infokyai.com - Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja adalah salah satu berkas persyaratan yang harus anda lengkapi, jika anda ingin melamar kerja pada suatu Instansi Pemerintah maupun Swasta yang mewajibkan melampirkan Kartu Kuning.

Para pelamar kerja di Negara Indonesia semakin hari semakin banyak, menurut data pelaporan yang di analisa oleh situs infokyai.com untuk data di Provinsi Lampung yang melakukan aktivitas di situs infokyai.com perbulan mencapai angka hampir 5 juta pengunjung, jadi bisa dianalisa bahwa antusias para pelamar kerja di Lampung sangat banyak dalam berlomba - lomba mecari pekerjaan

Setiap tahun para pelamar kerja betambah, dan sebentar lagi anak - anak Sekolah Menengah Atas / Kejuruan bentar lagi akan Lulus, maka jumlah angka pengangguran akan semakin bertambah, tetapi minimnya Info Lowongan Kerja di Negara Indonesia, hingga saat ini belum bisa diselesaikan.

Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja) merupakan salah satu berkas yang wajib dilengkapi pada saat melamar kerja di suatu Instansi Pemerintah maupun Swasta, apakah kalian sudah mengetahui cara membuat Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja) ?

Bagi kalian yang belum mengetahui cara pembuataan Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja), dibawah ini infokyai ada beberpa tips - tips mudah untuk anda tidak dipersulit dalam proses membuat Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja).

Tata Cara Prosedur Pembuatan Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja) dengan Mudah : 
Pertama - tama lengkapi pesyaratan :
1.Fotokopi KTP yang masih berlaku
2.Fotokopi Akte Kelahiran
3.Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4.Fotokopi Ijazah dari SD sampai Pendidikan terakhir
5.Pas foto ukuran 4x3 sebanyak 2 buah (sebaiknya bawa lebih)
(Ingat Bawa Data Aslinya, kadangkala dipertanyakan Data - Data Aslinya, oleh Petugas)

Setelah data persyaratan anda lengkap, sebaiknya anda langsung membawa berkas tersebut ke :
1.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terdekat di Kabupaten / Kota anda.

Setelah anda sampai ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, isi formulir yang telah diberikan kepada anda, dan lalu setelah Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja) telah jadi,

Langkah berikutnya anda pergi ke Fotokopi untuk memperbanyak Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja), setelah itu anda dimintakan Legalisir

Prosesnya mudah kan ? 
Ingat yang mempersulit anda dalam cara membuat Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Pencari Kerja) adalah ketika berkas persyaratan anda tidak lengkap, dan pesan dari infokyai, jika terdapat dugaan petugas yang kurang benar bisa melaporkan ke email kawannongkrong@gmail.com Ingat sertakan Bukti Video agar lebih menekankan, data pelapor akan dirahasikan, terima kasih  (Red/MP)
© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung