Foto Ist |
Informasi, Infokyai.com - Perpustakaan Daerah (Perpusda) adalah salah satu tempat yang paling banyak di pergunakan oleh mahasiswa - mahasiswa tingkat akhir yang sudah menyerah mencari sebuah buku di kampusnya, akhirnya tujuan terakhirnya adalah Perpustkaan Daerah (Perpusda).
Menurut informasi yang infokyai.com melalui narasumber sejumlah mahasiswa serta masyarakat dan juga pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sejuta gudang buku yang terdapat Perpustakaan Daerah (Perpusda), merupakan salah satu tempat recommended yang paling di tuju seseorang yang hendak melakukan penilitian, jika seseorang sudah menyerah mencari buku di kampusnya tidak ada, dan mencari di toko buku pun tidak ada, akhirnya Perpustakaan Daerah (Perpusda) menjadi salah pemeceahannya.
Berikut ini infokyai.com jelaskan mengenai syarat membuat kartu anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda) yaitu, sebagai berikut :
Pertama anda datang ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) tedekat dari tempat tinggal anda.
Kedua sebelum anda berangkat menuju ke Perpustakaan Daerah (Perpusda), sebaiknya anda lengkapi terlebih dahulu yai, syarat membuat kartu anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda), berikut infokyai.com jelaskan mengenai persyaratannya, yaitu :
Syarat menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda) apa aja yai ?
1.Mengisi Formulir yang disediakan oleh pihak Perpustakaan Daerah (Perpusda).
Format pengisiannya seperti :
-Nama
-Tempat Tanggal Lahir
-Alamat terdapat pilihan (rumah sendiri, orang tua, saudara, kost, kontrak)
-No Telepon
-Pekerjaan / Pendidikan
-Jurusan / Semester
-Alamat Pekerjaan / Pendidikan
-NO KTP / NO KK
-Nama Ibu Kandung
2.Melampirkan Pas Photo ukuran 2x3 / 3x4 / 4x6 sebanyak 3 lembar yai, mengenai latarnya hitam putih / berwarna diperbolehkan.
3.Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4.Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku,
Ingat yai, jika melampirkan KK dikarenakan pengaju belum memiliki KTP, sehingga diperlukan KK sebagai bukti identitas anda resmi terdaftar
Ketentuan peminjaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) :
Jika anda telah menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda) yai, namun saja ada yang harus kamu ketahui, bahwa ada peraturan yang belaku, seperti anda meminjam buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda), diberikan batas peminjaman Maksimal 2 (dua) buku, dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) hari atau 1 (satu) minggu.
Denda peminjaman buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda) bagi yang terlambat memulangkan :
Mengenai masalah denda yai, setiap Perpustakaan Daerah (Perpusda) memiliki tarif yang berbeda - beda, namun saja sebagai bahan rujukan dari infokyai.com untuk para pembaca, dikenakan denda sebesar Rp.1.000 / buku selama 1 hari telat.
Yai kalo terlembat mulangin buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda) selama 7 hari bagaimana ?
Jadi inilah maksud dan tujuan diperlukan syarat KTP ataupun KK, untuk mengantisipasi adanya kecurangan disuatu saat nanti, jika dalam jangka waktu 7 hari maka anda akan dikenakan denda sebesar Rp.7.000, dikarenakan 1 hari denda dikenaka Rp.1.000 dikarenakan anda telat selama 7 hari maka anda dikenakan denda sebeaar Rp.7.000 yai.
Dan perlu diingatkan yai, jangan sampai lupa deh, untuk memulangkan buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda), karena misalnya ada suatu kasus, ia lupa memulangkan buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda) selama 5 tahun, lupanya ia memulangkan dikarenakan pada saat itu selesai kuliah, ia langsung saja pulang kekampung halamannya, namun tanpa disadari, pada saat ia mengecek buku - buku masa kuliahnya, terdapat buku yang ia pinjam di Perpustakaan Daerah (Perpusda), ya tetap pada peraturannya 1 hari denda dikenakan Rp.1.000, jadi anda harus membayar sesuai dengan berapa hari anda tidak memulangkan buku yai.
Jika buku Perpustakaan Daerah (Perpusda) hilang, gimana yai solusi ?
Permasalahan buku peminjaman dari Perpustakaan Daerah (Perpusda), sering kali dipertanyakan, jika saja buku yang anda pinjam hilang, sebaiknya anda cari terlebih dahulu dimana, dan kapan saja, anda meletakan buku tersebut, namun saja jika tidak ketemu juga, coba anda pergi ke toko - toko buku setempat untuk mencari buku yang sesuai dengan yang anda hilangkan, apabila anda sudah berkeliling kemana saja, tidak ketemu juga buku yang sesuai dengan yang anda pinjam gimana jadi yai ?
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling banyak ditanyakan kepada infokyai.com, untuk permasalahannya, jika buku yang anda pinjam tersebut hilang dan anda sudah mencari kemana - mana tidak ketemu, sebaiknya anda datang ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) dan berbicara dengan baik dengan petugas Perpustakaan Daerah (Perpusda), sehingga anda akan mendapatkan arahan yang tepat, sesuai dengan kebijakan Perpustakaan Daerah (Perpusda)
Masa berlaku kartu anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda) berapa lama yai ?
Mengenai jangka waktu menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda), setiap anggota yang telah terdaftar menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda), berlaku selama 5 (lima) tahun dari awal tanggal ia mendaftar menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda).
Berapa Jangka waktu kantong buku peminjaman di Perpustakaan Daerah (Perpusda) yai ?
Mengenai jangka waktu kantong buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda), selama 1 (satu) tahun
Yai, jika saya asal dari Medan, lalu saya mau membuat kartu anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda) di Bandar Lampung, Jakarta, atau Yogyakarta, apakah beda syaratnya yai ?
Mengenai domisili pengaju menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda), anda ditetapkan sebagai anggota luar domisili, sehingga sebagai rujukan biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.30.000 sebagai biaya jaminan.
Namun saja, jika dikemudian hari anda telah mengundurkan diri sebagai anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda), uang tersebut yang menjadi jaminan akan dikembali secara utuh, jika saja anda mengundurkan diri sebelum 12 (dua belas) bulan dimulai dari anda menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda). (Red/mp)
Social Header