![]() |
PKOR Way Halim Bandar Lampung, Makhedo |
Bandar Lampung, infokyai.com - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di PKOR Way Halim Bandar Lampung mau tidak mau, harus angkat kaki dari wilayah PKOR, penertiban ini dilakukan sesuai dengan dasar Intruksi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan juga ditekankan oleh dasar Keputusan Gubernur Lampung Nomor G90/III.02/HK/2016 Tanggal 5 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu Panataan dan Penertiban Kawasan PKOR Way Halim.
![]() |
PKOR Way Halim Bandar Lampung, Makhedo |
Dalam proses penertiban, kamikan diusir dari dalam PKOR Way Halim Bandar Lampung, tapi tidak untuk diluar pager area PKOR, jadi bebas saja kami mau berjualan di luarnya toh, ini buat kebutuhan keluarga juga, kami mau makan apa jika tidak berjualan, apakah Pemerintah memikirkan setelah kami tidak boleh jualan di dalam, kami binggung mau jualan dimana, dan akhirnya kami memutuskan disini depan gerbang PKOR "Ucap Agus PKL di PKOR Sabtu (14/1/2017)
Sepanjang akses jalan di sekitar luar pagar PKOR menjadi macet, karena banyaknya PKL yang berjualan di luar pager PKOR dari arah Jalan Malabar hingga ke depan gerbang utama PKOR Way Halim Bandar Lampung, untuk intruksi penertiban selanjutnya kami belum mendapatkan arahan, dan bisa dilihat kelanjutannya "Papar Aji (Nama Samaran Salah Satu Petugas Keamanan)
Melihat jalan yang macet, membuat rasa kenyamanan menjadi berkurang untuk melewati PKOR, sekarang menjadi lebih tidak tertata, PKLnya malah berjualan menjadi sembarangan tempat, setelah ditertibkan SATPOL PP untuk tidak berjualan di dalam PKOR, Jaid binggung saya melihatnya, sedih sih melihat PKLnya tidak bisa jualan, tapi dilain sisi menjadi risih karena jualan sembarangan. *Ucap Tio salah satu pengguna jalan yang melewati PKOR (MakhedoKyai)
Social Header