Breaking News

Cara Melaporkan Penipuan Online Dengan Tepat

Foto Ist
Cara Melaporkan Penipuan Online Dengan Tepat

DKI Jakarta, infokyai.com - Maraknya perkembangan teknologi yang kian dipergunakan oleh masyarakat modern, makin ramai juga kesempatan penipuan yang terjadi di kalangan masyarakat, salah satunya adalah modus penipuan online. 

Kadangkala kita sering kali tergiur melihat foto - foto yang beredar di internet, sangking tergiurnya, kita tidak memikirkan, ternyata itu adalah barang - barang yang sengaja dipergunakan untuk melakukan aksi penipuan oleh seorang oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Jika anda salah satu orang yang telah tertipu dengan transaksi jual beli online, atau lainnya, yang terkena dampak penipuan online, sebaiknya anda ikuti tata cara dibawah ini : 

Pertama jika anda merupakan korban penipuan online sebaiknya anda langsung laporkan ke Kantor Polisi, dan ada ceritakan tentang modus penipuan online yang anda alami.

Namun sebelum anda pergi ke Kantor Polisi, infokyai mempunyai beberapa tips yang perlu anda lengkapi, yaitu sebagai berikut :
- Bawa Tanda Bukti, seperti Bukti Transfer Rekening Orang tersebut, 
Bukti ini sebagai alat dasar penyidikan pihak Kepolisian, dan sehingga dari bukti tersebut, Pihak Kepolisian dapat mengetahui identitas terlapor dan korban. 

- Setelah laporan telah dibuat, maka anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak penipuan, jadi data kasus anda sudah masuk ke database Pihak Kepolisian. 

- Setelah 2 prosedur diatas telah anda ikuti, anda tinggal menunggu perkembangan saja, dari Pihak Kepolisian tentang kasu anda, dan nantinya anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).

Kedua, jika anda tidak mempunyai waktu untuk pergi kekantor Polisi, anda bisa menggunakan cara kedua, dikarenakan lebih simple dan cepat, yaitu : Melapor Melalui Email, jadi anda bisa laporkan kasus penipuan anda melalui email, jadi anda bisa lebih cepat dan praktis, tanpa perlu pergi  ke Kantor Polisi Caranya anda bisa kirimkan melalui email : cybercrime@polri.go.id

Namun sebelum anda mengirimkan email, anda bisa ikuti tata cara dibawah ini :
- Informasikan sedetailnya informasi (kronologi dari awal sampai akhir) dan hingga anda melakukan transaksi kepada pelaku.
- Kumpulkan bukti - bukti, lalu kirimkan semua bukti tersebut, seperti Bukti Transfer, Chat'an, dan lain sebagainya. 
- Jika anda menyimpan data penipu, seperti nomor HP, rekening, social media, bisa langsung dikirimkan
Setelah 3 berkas tersebut dijadikan satu, buat 1 Folder, dan isikan nama anda, dan kontak anda, lalu kirimkan ke Email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu cybercrime@polri.go.id

Ketiga, adalah salah satu cara, yang mungkin dapat membuat jera pelaku penipuan online, dengan cara anda memblokir rekening pelaku, sehingga pelaku akan mengalami freeze di rekeningnya, sehingga anda dapat mengantisipasi kedepannya, dikuatirkan terjadi korban baru lagi, 

Jika anda benar - benar Yakin , sudah merasa tertipu, dan anda mempunyai bukti - bukti yang lengkap, bisa anda langsung adukan ke Bank, sehingga pihak Bank akan lebih cepat memblokir, dan mungkin saja masih ada kesempatan uang anda akan kembali.  Berikut nama-nama bank beserta call centernya:
– Bank BCA di 1500888
– Bank BNI di 1500046
– Bank CIMB di 14041
– Bank Mandiri di 14000
– Bank BRI di 14017

Silahkan anda telepon nomor Call Center Tiap Bank, dan anda bisa ceritakan dengan jelas bagaimana kronologi penipuan tersebut, sekian cara - cara melaporkan penipuan online yang dapat infokyai paparkan, semoga dapat menjadi bahan acuan bagi anda yang mengalami hal tersebut. 

Jangan lupa bagikan , ke kawan - kawannya, semoga bemanfaat (MP)
© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung