Foto Ist |
Infokyai.com - Hakim adalah salah satu profesi pekerjaan yang paling banyak diminati oleh seseorang lulusan sarjana hukum, dengan gaji besar yang menggiurkan, membuat para lulusan sarjana hukum berlomba - lomba untuk menjadi hakim .
Cara Membuat SKCK Dengan Mudah Ni Dia caranya : KLIK DISINI
Cara Membuat Kartu Kuning Dengan Mudah ini Caranya : KLIK DISINI
Mengutip dari menpan.go.id, Formasi Hakim yang dibuka pada tanggal 1 - 31 Agustus 2017 sebagai berikut :
Cara Membuat SKCK Dengan Mudah Ni Dia caranya : KLIK DISINI
Cara Membuat Kartu Kuning Dengan Mudah ini Caranya : KLIK DISINI
Mengutip dari menpan.go.id, Formasi Hakim yang dibuka pada tanggal 1 - 31 Agustus 2017 sebagai berikut :
Mengutip dari detik.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengumumkan Mahkamah Agung (MA) berencana merekrut 1.600 hakim baru lewat jalur CPNS. Mereka akan dididik menjadi hakim dan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan PP No 94/2012, gaji pertama hakim adalah gaji pokok sesuai golongan PNS, yaitu IIIA. Selain gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan Rp 8,5 juta, sehingga untuk bulan pertama, seorang hakim pemula bisa mengantongi Rp 12 jutaan.
Berikut daftar tunjangan hakim (belum termasuk gaji pokok) tersebut:
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas I B
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)
1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)
1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta
Pengadilan Tinggi
1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta
Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:
Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta
Secara periodik, gaji hakim akan naik sesuai dengan jenjang kepangkatannya.
Sekian informasi mengenai gaji hakim yang dapat infokyai.com paparkan,semoga dapat menjadi sebagai bahan referensi anda, dalam mencari informasi Gaji Hakim terbaru di Negara Indonesia, sekian informasinya semoga bermanfaat.
Dan jangan lupa ketik share atau bagikan artikel ini jika bermanfaat, dan jangan lupa share atau bagikan ke kawan - kawan kalian, agar kita bisa saling bermanfaat, terima kasih. (tm/mp)
Social Header