Breaking News

Syarat Membuat NPWP Dengan Mudah


Syarat Membuat NPWP Dengan Mudah

Informasi, infokyai,com - NPWP (nomor pokok wajib pajak)  adalah salah satu bukti bahwa seorang warga negara Indonesia, taat pajak terhadap Negaranya, bagaimana apakah kalian sudah membuat NPWP ? jika anda belum mempunyai NPWP, berikut infokyai.com akan membahas tentang tata cara pembuatan NPWP.

Syarat membuat NPWP yang perlu anda bawa, namun sebelum anda membuat NPWP, kenali dahulu jenis NPWP yang anda miliki, Baca di Jenis - Jenis NPWP KLIK DISINI , Setelah anda membaca artkel tentang jenis - jenis NPWP, pastinya sudah terlintas di pikiran anda, apa yang harus anda buat ? 3 jenis NPWP di Indonesia yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah. 

Berikut ini, infokyai.com akan bahas tentang syarat - syarat pembuatan NPWP, bagi karyawan, wiraswasta, dan yang telah menikah, berikut penjelasannya, yaitu : 

1.NPWP Karyawan
Syarat Membuat NPWP Bagi Karyawan atau Pekerja Perusahaan
Jenis NPWP Karyawan adalah jenis NPWP yang tidak memilikik usaha, namun saja ia bekerja dan ditetapkan sebagai jenis NPWP Karyawan, NPWP ini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia dan Asing yang bekerja di Negara indonesia, maksud drai NPWP Karyawan sebagai bentuk patuh taat pajak terhadap negara Indonesia. 

Persyaratan yang perlu anda bahwa pada saat membuat NPWP Karyawan, yaitu : 
1.FC Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia, namun saja jika anda warga negara asing, anda hanya perlu membawa paspor dan kartu izin tinggal anda, seperti KITAP atau KITAS
2.FC Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
3.Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

2.NPWP Wiraswasta
Syarat  membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha, cukup berbeda dalam keterangannya golongan wiraswasta adalah golongan seseorang yang telah memiliki usaha sendiri, jadi kamu termasuk profesi sebagai pekerjaan dalam keahlian tertentu.

Persyaratan yang perlu anda bahwa untuk mendaftarn NPWP Wiraswasta, hampir sama dengan NPWP Karyawan, namun saja ada persyaratan lain yang cukup berbeda yaitu : 
1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2.Fotokopi surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha kamu
3.Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
4.Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

3.NPWP Telah Menikah
Syarat membuat NPWP telah menikah, biasanya banyak dibuat bagi wanita yang telah menikah, karena jika seseorang wanita telag menikah maka kepala keluarga yang akan menanggung pajaknya, sehingga pada umumnya pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak dalam keluarganya, sehingga kepala keluarga telah menanggung semuanya. 

Sehingga pada dasarnya, kepala keluarga pria yang menanggung seluruh keberadaa wanita dan anak - anaknya yang menjadi tanggung jawab pajak keluarganya. 

Ada sebuah pertanyaa, yai, jika Istri penghasilannya lebih besar, apakah NPWP tetap dibebankan kepada suami ? pada kasus ini, bahwa bilamana penghasilan istri lebih besar dari pada suami, maka pajak tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak.

Namun ada juga kasus, jika seorang istri melakukan wiraswasta, boleh saja ia membuat NPWP sendiri, dikarenakan sang istri ingin mengetahui berapa perhitungan pajak pada usahanya, sehingga menjadi lebih rinci, 

Syarat untuk membuat NPWP Telah Menikah 
1.Fotokopi NPWP suami
2.Fotokopi KTP sendiri
3.Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
4.Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
5.Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
6.Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak (pajak/mp)
© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung