Breaking News

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Foto Ist
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


Infokyai.com - Bendera Merah Putih adalah bendera corak khas yang dimiliki Negara Indonesia, tak terasa sudah 72 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, berkibar  banyak Bendera Merah Putih di pingir - pingir jalan menjelang HUT Republik Indonesia, namun apakah kalian tahu ada aturan pengibaran Bendera Merah Putih di Indonesia ? jika belum tahu yuk simak penjelasannya.

Menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kali ini infokyai.com akan menyajikan beberapa aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih yang tercantum di dalam Undang - Undang Negara Indonesia, berikut aturan - aturan yang perlu anda ketahui, yaitu :

UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Menurut Pasal 7  UU No  24  Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pasal 9 ayat 1 mengatakan bahwa Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. Istana Presiden dan Wakil Presiden
b. Gedung atau kantor lembaga negara
c. Gedung atau kantor lembaga pemerintah
d. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
e. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
f. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
g. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
h. Gedung atau halaman satuan pendidikan
i. Gedung atau kantor swasta
j. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
k. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
l. Rumah jabatan menteri
m. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
n. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
o. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
p. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
q. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
r. Taman makam pahlawan nasional.

Pasal 4 UU yang sama mengenai ukurannya, bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9 ayat 1 mengatakan bahwa Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. Istana Presiden dan Wakil Presiden
b. Gedung atau kantor lembaga negara
c. Gedung atau kantor lembaga pemerintah
d. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
e. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
f. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
g. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
h. Gedung atau halaman satuan pendidikan
i. Gedung atau kantor swasta
j. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
k. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
l. Rumah jabatan menteri
m. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
n. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
o. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
p. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
q. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
r. Taman makam pahlawan nasional.

Pada pasal 10 ayat 1, Bendera Negara wajib di pasang pada:
a. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden
b. Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, atau
c. Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

Pada pasal 11 ayat 1, Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. Kendaraan atau mobil dinas
b. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi
c. Perayaan agama atau adat
d. Pertandingan olahraga, dan/atau
e. Perayaan atau peristiwa lain.

Pasal 15 UU yang sama, bahwa:
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,  semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Sekian informasi tentang Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, semoga bermanfaaat. (Red/tm/mp)
© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung