Breaking News

Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta dan Samsat Corner DKI Jakarta

Foto Ist
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta dan Samsat Corner DKI Jakarta

DKI Jakarta, Infokyai.com - Surat Izin Mengemudi (SIM)  adalah salah satu surat yang perlu seseorang pengendara baik pengendara roda empat dan roda dua memiliki, dikarenkana jika seseorang pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka pengendara tersebut telah resmi layak mengendarai sebuah kendaraan, karena pada saat anda ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) , anda harus melewati beberapa tahap - tahap tes. 

Baca Juga :  Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner https://goo.gl/eLteFa

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia, Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hukumnya wajib, bilaman seseorang pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka pengendara tersebut bisa terkenal UU yang berlaku sesuai yang telah ditetapkan oleh Negara Indonesia 

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi wajib untuk dipenuhi dimana karena adanya aturan yang mengatur tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281. Jika seseorang pengendara melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya seperti pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka akan dikenakan sanksi yang berlaku yaitu denda maksimal sebesar Rp.1.000.000 atau hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan. 

Baca Juga  Bisakah Memperpanjang SIM Yang Berdomisili di Luar Kota ? https://goo.gl/6aa7SC

Namun anda juga harus tau yai, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM)  memilki periode, sehingga dapat hangus masa berlakunya, 5 (lima) tahun sekali Surat Izin Mengemudi (SIM)  harus diperpanjang, sehingga anda harus teliti memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)  anda yai. 

Berikut infokyai.com sajikan, lokasi Gerai SIM Keliling yang ada di DKI Jakarta, yaitu : 
  • Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan - Jakut
  • Depan Graha Gepembri, JI Boulevard Barat Blok XB No. 4
  • Honda Dewi Sartika, Cawang Jaktim
  • Depan Pasar Induk Kramat Jati, JI Raya Bogor
  • Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu - Jaksel
  • Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan Raya Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No 1
  • Mal Ciputra/Citraland, JI Letjen S. Parman - Jakbar

Baca Juga
Biaya Memperpanjang SIM dan Syaratnya Terbaru https://goo.gl/LC7H1M
Persyaratan Perpanjang SIM dan STNK https://goo.gl/ZRzJJm
Jenis - Jenis Surat Izin Mengemudi Yang Berlaku di Indonesia https://goo.gl/J4Kdt2

Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) hanya melayani masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas)yaitu persyaratannya adalah sebagai berikut :
1.SIM A / C (SIM anda yang akan diperpanjang)
2.Fotokopi SIM dan KTP (SIM dan KTP anda 2 lembar)
3.Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas terdekat.
Baca Juga  Persyaratan Perpanjang SIM dan STNK https://goo.gl/ZRzJJm
Setelah persyaratan anda selesai, proses perpanjangan SIM A dan C akan disiapkan dan diselesaikan segera oleh petugas Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) dan rincian pembiayaanya adalah sebagai berikut :

Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya perpanjangan SIM:
  • SIM A: Rp 80.000 
  • SIM B I: Rp 80.000 
  • SIM B II: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C I: Rp 75.000 
  • SIM C II: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D I: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya Tes Kesehatan : Rp 15.000 s.d Rp. 30.000
Biaya Tes Psikotes : Rp. 75.000 s.d Rp. 100.000
Biaya Jasa Raharja : Rp. 25.000 s.d Rp. 50.000
(Biaya Sewaktu - waktu akan berubah)

Baca Juga
Biaya Memperpanjang SIM dan Syaratnya Terbaru https://goo.gl/LC7H1M

Biaya akomadasi tersebut sudah sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 60 Tahun 2016 dan sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat diingatkan perpanjangan SIM bisa dilakukan 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Habis
Baca Juga : 
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner https://goo.gl/eLteFa

Sekian informasi Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta yang dapat infokyai.com sajikan dengan mengutip dari Twitter TMCPoldaMetro semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca infokyai.com, dan jangan lupa share / bagikan ke kawan - kawan yai. 


**Dan Jangan Lupa Share atau Bagikan artikel ini ia ke seluruh Social Media yang anda miliki, semoga dapat bermanfaat untuk keluarga, saudara, serta kerabat lainnya, Terima Kasih. (Red/mp)
© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung