Kepala Pengadilan Tinggi Lampung Lantik dan Angkat Sumpah 16 Advokat APSI Lampung
Bandar Lampung, infokyai.com - Kepala Pengadilan Tinggi Lampung melakukan pelantikan, pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat 16 anggota Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung. di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/1/2018)
Payudara Pramugari Terlihat, Air Asia Diprotes Penumpang https://goo.gl/hgZADw
Apa Itu Kampanye Hitam ? https://goo.gl/NJnJTa
Dirampok di ATM Lalu Masukkan PIN Terbalik, Alarm Security Akan Bunyi, Benarkah ? https://goo.gl/ukNekB
Tidak hanya pengambilan sumpah saja, 16 anggota APSI Lampung itu langsung dilantik sebagai pengacara oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI). Acara ini dimulai dengan pengambilan sumpah Advokat 16 anggota APSI yang dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai Advokat.
Kepala Pengadilan Tinggi Lampung, Zaid Umar Bobsaid dalam sambutannya mengatakan, sebagai advokat atau pengacara harus menjunjung tinggi kode etik advokat.
“Sebagai pengacara kalian harus menjungjung tinggi norma kode etik pengacara, tidak boleh menjanjikan sesuatu dalam menangani perkara yang sedang ditangani atau yang akan ditangani,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum APSI, Drs, Afdal Zikri, SH, MH mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah APSI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Lampung sebanyak 16 anggota APSI
“Dengan adanya KMA 73 bahwa seluruh organisasi dapat mengajukan pelantikan dan pengambilan sumpah yang sebelumnya mengikuti pendidikan dan ujian dan itu membuka ruang kepada seluruh advokat bahwa seluruh organisasi advokat apa lagi APSI sudah ada di dalam UU KMA 73, bahwa sebagai organisasi-organisasi yang dulu sebagai PERADI menjadi organisasi mandiri,” katanya kepada awak media.
Lanjut Afdal Zikri, mengatakan bahwa sumpah dan pelantikan tersebut adalah yang pertama kali untuk APSI Lampung. Ia menuturkan, bahwa sebagai anggota APSI yang berdasarkan pengacara syariah tentu akan melaksanakan beban yang lebih berat dan harus bertindak profesional.
“Tentu kawan-kawan ini sebagai pengacara syariah bebannya lebih berat dari pengacara yang lain, mereka harus bekerja secara profesional tidak arogan tapi kita tetap mengikuti peraturan hukum yang ada,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI) No. 108/SK/DPP-APSI/XI/2017 tanggal 20 November 2017 telah diangkat sebagai pengacara/advokat pasal 4 UU RI no.18 th 2003.
Baca Juga :
Sempat Kabur Dari Kejaran Polisi Karena Nggak Pakai Helm, Akhirnya Dua Pemuda Ini Ditangkap https://goo.gl/nqzLm3
Mayat ditemukan di Sungai, daerah Labuhan Ratu https://goo.gl/MMmXWL
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor https://goo.gl/U8y7md
Sempat Kabur Dari Kejaran Polisi Karena Nggak Pakai Helm, Akhirnya Dua Pemuda Ini Ditangkap https://goo.gl/nqzLm3
Mayat ditemukan di Sungai, daerah Labuhan Ratu https://goo.gl/MMmXWL
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor https://goo.gl/U8y7md
"Bersyukur sudah dilantik menjadi Advokat, dan dapat melaksanakan tugas yang sudah diamanatkan"Ujar salah satu advokat yang sudah dilantik (Red/KN/MP)
0 Komentar