Ilustrasi | Kompas.com |
Lampung Timur – PT Nusantara Tropical Farm (NTF) diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja. Mengeksploitasi ribuan tenaga kerja tanpa membayar upah kerja lembur, melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), upah tidak sesuai UMK dan tanpa pengawasan Dinas Tenaga Kerja.
Baca Juga :
FLM Cium Aroma KKN Antar Pengusaha dan Penguasa di Lamteng https://goo.gl/8QGPYn
Ketua KPU Lampura Berdalih Pihaknya Larang Wartawan Meliput https://goo.gl/arHGsc
Pjs. Gubernur Didik Suprayitno Embang 5 Tugas di Lampung https://goo.gl/5qJDf8
Kerap terjadi kesewenangan terhadap pekerja dengan melakukan PHK secara sepihak, Buruh Harian Lepas (BHL) tanpa jaminan perlindungan Jamsostek.
Hal itu terungkap, setelah Tim 12 Tenaga Kerja PT NTF Sub Bidang Nanas melayangkan protes dan meminta perusahaan membayarkan upah kelebihan kerja, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017. Dan berencana meminta perlindungan hukum ke LBH Bandar Lampung.
Ribuan tenaga kerja umumnya takut untuk protes, karena khawatir dipecat dan kehilangan pekerjaan. Beberapa karyawan yang protes mendapatkan intimidasi dan diskriminasi, bahkan SPSI Daerah Lampung Timur tak memperdulikan nasib ribuan tenaga kerja itu.
Informasi lain menyebutkan, kuat dugaan telah terjadi kongkalikong managemen lokal yang melibatkan manajer hingga mandor.
“Ya, memang sejak 18 Desember 2017, kami melaporkan kasus itu ke Pengurus Cabang SPSI Lampung Timur, dan Disnaker Lampung Timur. Tapi kami tetap harus berjuang sendiri. Tim 12 menyatakan siap berjuang, pekerja lain takut tampil, karena takut dipecat,” kata Taufik Ansori didampingi Rahmat Syahar, Selasa (13/2/2018).
Taufik menyatakan,Tim 12 mewakili 2000 pekerja harian lepas di PT NTF bagian Nanas segar periode tahun 2016-2017.
“Ada kekurangan upah kami yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan. Kekurangan tersebut terdapat pada upah kerja pada hari ke enam selama dua jam, dengan hitungan jam ke enam dan jam ke tujuh yang seharusnya sudah termasuk dalam hitungan lembur tetapi dibayar dengan hitungan jam kerja biasa,” kata Taufik.
Lalu upah pada hari ke tujuh seharusnya dibayar dengan hitungan lembur, karena bekerja pada hari libur, Minggu. Setelah bekerja selama enam hari 140 jam dalam satu pekan dan semua itu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13/2003 Pasal 8.
“Tetapi yang kami terima baru upah hari kerja biasa, tidak dihitung lembur. Kami mohon maaf terlambat melaporkan permasalahan yang terjadi pada kami selaku pekerja harian lepas di bagian nanas segar PT NTF. Selama ini, kami tidak tau bahwa di PT NTF sudah ada SPSI tempat kami mengadukan segala permasalahan yang terjadi pada kami,” ujarnya.
Mereka juga baru memahami ada undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang mengatur tentang pekerja atau buruh. “Kami banyak mencari tahu, dan banyak menemukan kejanggalan manajemen PT NTF di Lampung, yang go international, tapi manajemennya tradisional,” katanya sambil menunjukkan bukti PKB, dan dokumen lainnya.
Atas kekurangan upah pekerja itu, PT NTF diperkirakan harus membayar Rp 4 miliar pertahun sejak tahun 2015, dengan hitungan satu tahun hanya tujuh bulan, hitungan per minggu, sesuai dengan nilai upah harian Rp76.345 per hari.
“Tahun 2016 upah Rp 65 ribu per hari. Hitung tiap minggu saja kalikan tujuh bulan per tahun masa panen. Kami sudah banyak dengar cerita dari para mantan pekerja, dan mantan mandor tentang kondisi manajemen. Tapi kami hanya ingin upah para pekerja dibayarkan, masa iya tega, keringat pekerja itu ditilep,” katanya kesal.
Rahmat Syahar menceritakan, atas pengaduan itu, Tim 12 sudah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari pihak PT NTF untuk melakukan pertemuan terhitung bulan Januari 2018.
“Panggilan pertama, kami tidak hadir karena tanggalnya aneh, tertanggal surat 30 Desember 2017, tapi diundang pertemuan tanggal 4 Januari 2017, dan diminta bawa bukti-bukti upah,” kata Rahmat.
Lalu, ujar Rahmat, panggilan untuk pertemuan kali kedua di ruang HRD PT NTF, tapi surat panggilan tidak lagi dengan kop surat NTF, tapi menggunakan kop PT GGP atau Great Giant Pineapple tertanggal 11 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Dedi A Effendie selaku Kabag Hubungan Industrial, dan administrasi Sujarwanto.
“Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan bersedia membayar. Tapi, sekarang ada lagi undangan pertemuan ketiga pada Rabu 24 Januari yang ditandatangani HP Operation Ass Manager, Fitriyanti, dalam surat itu kami juga harus membawa bukti-bukti atas masalah itu,” katanya.
Rahmat menyatakan, mereka juga sudah mengirimkan surat tembusan terkait masalah itu hingga ke Polda Lampung, tapi hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah banyak dapat kabar mulai dari akan dipidanakan, pemecatan, hingga tawaran dibayarkan upah hanya untuk Tim 12 saja. Ini masalah nasib pekerja, bukan kami saja. Saya sendiri prihatin, perusahaan yang kelas international, tapi di bawahnya seperti ini. Pemda dan wakil rakyat, mana mau memperdulikan nasib kami,” ucapnya.
PT NTF adalah sentral produksi pisang di Provinsi Lampung, tepatnya di perbatasan Taman Nasional Way Kambas, Kecamatan Labuhan Batu, Lampung Timur.
Dengan menyerap pekerja hingga 6000 orang yang terbagi untuk bagian Pisang, Nanas, dan buah-buahan segar lainnya seperti Jambu Biji, Pepaya, hingga buah Naga.
Luas perkebunan yang dikelola PT NTF ini mencapai 3.757,2 hektare, dimana 1.754,6 hektare dikhususnya untuk perkebunan pisang.
PT NTF dibangun pada tahun 1992 yang awalnya bernama Nusantara Tropical Fruit. Kemudian tahun 2011, ada proses perubahan di HGU (Hak Guna Usaha) menjadi Nusantara Tropical Farm, karena ada pengembangan penggemukan sapi di akhir tahun 2012 hingga mencapai 7.000 ekor.
Ketika dikonfirmasi ke Kantor Pusat Jakarta, melalui panggilan (021) 59898999 dan diterima oleh pegawai yang mengaku sebagai Ny Lia menyatakan kantor di Jakarta ini hanya bagian pemasaran.
Baca Juga :
Terciduk CCTV Aksi Maling Motor di Jalan Pulau Damar Depan Butik Beauty Collection https://goo.gl/1nMjJx
Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Balonkada Lampura Tertutup Bagi Media https://goo.gl/Q6gR8L
Stunting Lamteng Tinggi, Pertanda Posyandu Tidak Berjalan Baik https://goo.gl/pvE3Pq
Jika terkait pemberitaan PT NTF bisa langsung ke PT yang di Lampung.
“Di sini hanya pemasaran, silahkan hubungi NTF di Lampung,” kata Ny Lia sembari memberikan nomor telepon perusahaan di Lampung.
Ketika nomor yang diberikan dihubungi, PT NTF di Lampung tidak memberikan jawaban. Manager HRD PT NTF, Aris Wahyudi, yang dihubungi via ponsel juga tidak menerima panggilan, meski dalam keadaan aktif. (*)
0 Komentar