Breaking News

Polsek Pematang Sawa Limpahkan 2 Tersangka Curat kepada Kejaksaan


Polsek Pematang Sawa Limpahkan 2 Tersangka Curat kepada Kejaksaan

Tanggamus, infokyai.com - 2 (dua) tersangka pencurian dalam pemberatan (curat) yakni Rohili (26) dan Suherli (20). Penyidik Polsek Pematang Sawa telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, kemarin Rabu (7/2/18).

Baca Juga :
Objek Desa Wisata Pesawaran Masuk Dalam Kebijakan Strategis Pemprov Lampung https://goo.gl/WJmFwS
Sindir Kartu Kuning BEM UI, Adian Napitupilu : Sudah ke Asmat? https://goo.gl/2VqaAL
Hari Pers Nasional 2018 https://goo.gl/M6bKvp

Keduanya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan dengan korban Nurdin (33) warga pekon Dusun Citapadang Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus

"Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa sesuai surat B.165/N.8.16/Epp.1/02/2018 tanggal 5 Februari 2018," kata Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si., Kamis (8/2/18).

Berdasarkan hal tersebut, sambung Kapolsek karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (1/2), penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Para pelaku sebelumnya diserahkan warga Pekon Way Asahan pada Selasa 12 Desesember 2017 sekitar pukul 07.00 Wib ke Polsek Pematang Sawa karena diduga sebagai pelaku Curat," jelas Ipda Lukman.

Lanjut Kapolsek, pencurian dilakukan para pelaku pada, Senin (11/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, mencuri 2 spekaer aktif dan HP milik korban.

Baca Juga :
The 2018 Asian English Olympics https://goo.gl/KK83B6
Jembatan Sindang Gunung Tiga Ambrol, Kok Bisa ? https://goo.gl/dyTGoC
Jelang Pilkada Sekda Lubuk Linggau Lantik 91 Pejabat https://goo.gl/dDDxaX

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."pungkasnya. (Red/nn/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung