Foto Ist |
Pringsewu, Infokyai.com - Banyak di Kota atau Kabupaten para Investor terkendala dengan adanya kebijakan - kebijakan yang dibuat pemerintah setempat, namun hal ini tidak untuk Kabupaten Pringsewu, yang malah membuat para investor mudah untuk masuk ke Kabupaten Pringsewu.
Dukung Ridho-Bachtiar Jilid II, Masyarakat Way Kanan Ingin Perubahan https://goo.gl/fPgz4f
Yustin Ficardo Lepas Dua Pasien Pesawaran Berobat di Jakarta https://goo.gl/B7VdYAGubernur Lampung Gratiskan Mobil Jenazah RSUDAM https://goo.gl/QRhLaJ
Wagub Bachtiar Luncurkan Kapal Wisata "Samudra Krakatau" https://goo.gl/pNxx2Y
Berbagai kebijakan terkait perizinan usaha yang dibuat pemerintah kabupaten Pringsewu membuahkan hasil positif. Angka investasi yang masuk ke daerah ini mengalami peningkatan hingga 7,5 persen.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pringsewu, Fadholi memaparkan, sepanjang 2017, nilai investasi yang masuk mencapai Rp2,328 triliun. Angka ini naik 7,5 persen dari 2016 yang hanya Rp2,166 triliun.
Menurut dia, kenaikan investasi di Pringsewu karena kebijakan yang dibuat pemerintah semakin mudah dalam memberikan pelayanan, khususnya terkait perizinan usaha.
“Pemerintah saat ini telah menghilangkan izin HO atau izin gangguan,” kata dia, Rabu (7/2).
Investor, kata dia, hanya perlu mengurus izin teknis seperti izin perdagangan berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara izin peternakan langsung dikeluarkan setelah menddapat rekomendasi dari dinas teknis.
Investasi yang masuk ke Pringsewu tersebut meliputi berbagai bidang usaha: bidang retail (perdagangan), perumahan, pariwisata yang di dalamnya banyak jenis usaha dan perbankan.
Pleno KPU, Garuda Lamsel Siap Untuk Perubahan https://goo.gl/P1yvNu
Gubernur Ridho Resmikan Jembatan Yang Menjembatani Kebersamaan https://goo.gl/NTmtkP
Bupati Pesawaran Lantik Nazaruddin dan Sutrisna sebagai Kepala Desa https://goo.gl/HKxpfe
“Selama ini memang banyak calon investor yang mengeluh proses perizinan. Jadi mulai sekarang BKPRD akan dihapus setelah keluarnya Pemendagri No.116 tahun 2017 tentang koordinasi penataan ruang daerah. Dalam Permendagri tersebut intinya akan melakukan penyerderhanann dalam proses pengurusan perizinan usaha,” pungkasnya. (Red/mp)
0 Komentar