KPK Klarifikasi Surat yang Dikirimkan ke Kepala Desa di Seluruh Lampung adalah Palsu
BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para Kepala Desa di seluruh Provinsi Lampung yang menyoal Dana Desa adalah surat palsu. Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusifitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK RI.
Baca Juga :
Konsolodasi Dengan 15 DPC, Partai Demokrat Lampung Targetkan Ridho-Bachtiar Menang Mutlak https://goo.gl/WcBp95
Ratusan Mahasiswa PMII 'Demo' Tolak Revisi UU MD3 https://goo.gl/Bfeb5a
Stres Terlalu Banyak PR Dari Sekolah, Bocah Lompat Dari Gedung Lantai 15 https://goo.gl/TsJeFw
Pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana.
Dari cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui surat tersebut dikirim dari Kantor Pos yang berada di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra Gubernur Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat mengelar Konferensi Pers terkait Surat Palsu yang mengatas namakan KPK RI di Ruang Kerja Sekda Selasa, (6/02/2018).
KPK RI menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut KPK RI telah dirugikan secara materil, baik sebagai lembaga Negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo. Sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa Dana Desa yang disinggung dalam “Surat Palsu” tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
Seperti di ketahui pengelolaan dana desa dilakukan Kepala desa dengan manajemen Pemerintah Kabupaten/Kota. Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan format yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim. "Hati-hati penipuan yang berkedok KPK “ kata Hamartoni.
Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 – 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara – cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribute/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.
Parkir di Tengah Jalan dan Sebabkan Kemacetan, Mobil Ini Digotong Warga https://goo.gl/FkFi2F
Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id. Ini dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal – hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (Rls)
0 Komentar