Infokyai.com - Setelah batas masa registrasi ulang SIM card prabayar berakhir pada 28 Februari lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memulai pemblokiran bertahap terhadap nomor yang belum didaftarkan. Namun, permasalahan soal registrasi SIM card belum usai.
Keributan Didepan Pemda Lampung Utara Viral Hingga Masuk Akun Gosip Lambe_Turah https://goo.gl/RQLkTr
Buset! Lokasi Ladang Ganja Ditemukan di Tanggamus https://goo.gl/4hvwtv
Korupsi Rp 29,7 Miliar Mantan Kepala Bank BNI Cabang Kota Lubuklinggau Jalani Sidang Tipikor https://goo.gl/hS65Kh
Kini timbul masalah baru yaitu penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang digunakan saat registrasi. Ternyata, banyak orang yang mengaku NIK dan nomor KK mereka telah digunakan oleh orang lain untuk melakukan registrasi SIM card.
Mereka melaporkan bahwa nomor NIK dan KK mereka telah dipakai untuk digunakan registrasi SIM card lain tanpa izin, bahkan ada yang melaporkan jika NIK dan KK-nya telah digunakan untuk registrasi sebanyak 50 nomor seluler prabayar.
Kemkominfo sebagai penyelenggara program registrasi SIM card membantah adanya kebocoran data nomor NIK dan KK dari pihak pemerintah atau operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa yang terjadi adalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum tertentu, bukan karena adanya kebocoran data.
.
.
"Enggak bocor, yang kemungkinan terjadi adalah penggunaan atau penyalahgunaan NIK dan KK. Contoh begini kalo kita googling saja KK misalkan itu akan banyak sekali hasil penemuan KK bahkan ada gambarnya lengkap sama nomor NIK," kata Rudiantara saat ditemui di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (7/3). Pria yang akrab disapa Chief RA ini juga menyebutkan ada sanksi yang dapat diberikan untuk pelaku penyalahgunaan nomor NIK dan KK. Karena menurutnya dua data tersebut sangat penting dan rahasia serta dilindungi oleh peraturan tertentu.
Misalnya, seperti Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oknum yang menyalahgunakan NIK dan KK bisa diberi sanksi tertentu bahkan bisa dikenai hukuman penjara 12 tahun.
.
"Subjek (yang melanggar) Sisminduk bisa kena hukuman sampai 2 tahun dengan denda kalo tidak salah sampai Rp 25 juta atau kena hukuman UU ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan denda uang Rp 25 miliar. Jadi jelas ya (aturannya)," jelas Rudiantara.
Ia juga mengakui bahwa penyalahgunaan nomor NIK dan KK dalam program registrasi SIM card bisa saja terjadi. Menurutnya, beredarnya NIK dan nomor KK di internet itu sudah terjadi sebelum program registrasi kartu SIM dijalankan.
Baca Juga :
Yaman dan Kuwait Jajaki Kerja Sama Investasi Kopi Robusta https://goo.gl/te3gFS
Jelang HUT ke-XI, Camat Sukakarya Gelar Rapat Persiapan https://goo.gl/56Zeza
Ingin Berikan Pelayanan Terbaik, RSUDAM Renovasi Ruang IGD https://goo.gl/gQuQXe
Kemkominfo meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga identitas individu, seperti data NIK dan nomor KK. Selain itu, perlu diperhatikan juga agar masyarakat tidak sembarangan meminta bantuan untuk registrasi SIM card prabayar. Hal ini untuk mencegah data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. "Makanya saya imbau jangan sekali-kali memberikan foto atau fotokopi NIK dan KK, apalagi berwarna atau soft copy kepada pihak yang tidak berwenang. Masyarakat jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi selain resmi kepada pemerintah karena tangung jawabnya masing-masing," imbau Rudiantara. [opini-bangsa.com / kumparan]
0 Komentar