Breaking News

Tidak Boleh Menangkap Ikan, Nelayan Lampung Timur Mengadu ke Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung


Tidak Boleh Menangkap Ikan, Nelayan Lampung Timur Mengadu  ke Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung
Lampung – Sejumlah nelayan,  pengusaha ikan dan kapal nelayan, Lampung Timur (Lamtim) mengadu ke Fraksi Demokrat, DPRD Lampung. kedatangan sekitar 20 orang ini, didampingi pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meengadukan nasib mereka.

Baca Juga :
Kronologi Kecelekaan Tanjakan Tarahan, Berikut Korban Meninggal https://goo.gl/mg6sWY
Jokowi: Kritik Itu Beda Dengan Nyinyir, Apalagi Yang Asal Bunyi https://goo.gl/NEzfDz
Wow! Cina Perluas Kewenangan Partai Komunis Untuk Kontrol Media https://goo.gl/HpCbZ3

Pasalnya, mereka mengaku banyak ditangkap aparat terkiat, karena menggunakan alat tangkap ikan konvensional yang tidak diperboolehkan. Padahal ada kapal nelayan dari Pulau Jawa yang melaut di Lamtim dengan kapal 20 GT ke atas dengan peralatan menangkap ikan yang sama tidak ditangkap. 
Ketua HNSI Lampung Marjuki menyampaikan aspirasi mereka ini kepada perwakilan fraksi Partai Demokrat, Muhammad Junaidi dari komisi III DPRD Lampung. 

“Kami di sini bersama nelayan, pengusaha, pedagang ikan. Perwakilan dari 600 tandatangan yang ada dalam surat yang kami sampaikan ini. Ada sekitar 700an kapal, dengan ABK saja sekitar 5000 orang klo ditotal. Satu kapal itu bisa melibatkan 15 orang itu belum termasuk pedagang pekerja pasar nelayan,” katanya. 

Pada dasarnya, kata Marjuki mereka menerima Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 tahun 2016 yang mengatur nelayan dilarang menggunakan alat tangkap konvensional yang dianggap tidak ramah lingkungan. Namun, ada perlakukan yang tidak sama terhadap nelayan besar. 

“Pada dasarnya nelayan menerima Permen 71 dengan catatan, pada pasal 85 dilarang menggunakan cantrang, tapi ada kecemburuan karena ada kapal 80 GT dari pulau Jawa diperbolehkan, sementara nelayan Lamtim dikejar sampai ke pinggir,” ujarnya. 
Namun, menurut dia ada perlakukan yang tidak adil sehingga menimbulkan kecemburuan nelayan Lamtim terhadap nelayan Pulau Jawa. 

“Ada nelayan Banten masih operasi laut lamtim dengan peralatan  tangkap yang sama, tetapi nelayan Lamtim dikejar sampai ke pinggir. Sudah ditangkap dibawa ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  Jakarta. Harapannya ada jaminan perlindungan hukum kepada nelayan,” tambahnya. 

Karena itu, mereka meminta advokasi dari pemprov Lampung, melalui DPRD Lampung. 

“Kami minta nelayan Lampung diperlakukan sama dengan nelayan Jawa, mohon ada advokasi pemprov. Karena sepanjang belum ada rekomendasi dampingan pemprov tidak bisa dilepas (nelayan yang ditangkap). Kami siap taat aturan kami juga menyumbang PAD untuk pemprov, karena pajaknya sekarang di pemprov bukan di pemkab lagi,” paparnya. 

“Kami harapkan fraksi terkait mengundang polair syahbandar dan seluruh stake hokder memperjuangkan nelayan ini,” imbuhnya. 
Ketua HNSI Lamtim, Bayu menambahkan mereka sudah menghadap ke DKP Provinsi Lampung mengungkapkan aspirasi mereka ini. Pasalnya, sekarang sudah banyak nelayan yang ditangkap. 

“Kami tadi menghadap DKP Provinsi, Nelayan lamtim itu memang tanggungjawab piham provinsi Lampung karena di atas 3 GT-20 GT kapalnya. Pihak DKP seperti melakukan pembiaran, pihak DKP tidak tahu nelayan ditangkap. Perkara kami salah melanggar kami siap dibina,” ujarnya. 

Pihak kepolisian Lampung, kata dia masih bersahabat, tetapi pihak keamanan dari luar Lampung justru banyak menangkap nelayan. 
“Kalau pihak keamanan Lampung masih bersahabat dengan kami. Kami heran, nelayan luar Lampugn melaut di tempat kami, tetapi kami tidak boleh. Jaring-jaring kami, kapal kami, laut Alllah tapi kami kok gak bisa nangkap ikan,” pungkasnya. 

Atas hal ini, anggota DPRD Lampung Fraksi Demokrat yang menerima mereka menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak pimpinan DPRD. 

“Dari keluhan yang disampaikan, saya bisa tangkap ada kekhawatiran ketika melaut ditangkap. Ada 3 kapal sekarang yang masih ditangkap. Sementara ada kapal luar dengan alat sama melaut di tempat kita, kenapa dibiarkan. Kenapa nelayan di Jawa boleh nelayan Lampung tidak boleh,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia karena Fraksi tidak bisa mengeluarkan surat, maka ia akan memfasilitasi ke pimpinan DPRD. 

“Karena fraksi tidak bisa mengeluarkan surat kita menghadap pimpinan DPRD nanti. Tidak perlu sampai demo (unjuk rasa). Pak Ridho (Ketua Partai Demokrat, gubenrur non aktif) perhatian dengan masyrakat kecil. Tapi sekarang beliau masih cuti, sekarang Pjjs pak Didik, mudah-mmudahan beliau juga perhatian,” pungkasnya. 

Sejumah nelayan di berbagai provinsi sebelumnya banyak memerotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 tahun 2016 yang dianggap merugikan nelayan. Dalam kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi Pujiastuti itu, nelayan dilarang menggunakan alat tangkap konvensional yang dianggap tidak ramah lingkungan.

Baca Juga :
Buset! Tantang TNI Perang, Ternyata Ini Kekuatan Tempur Organisasi Papua Merdeka https://goo.gl/SnWa96
HUT Ke-44, PPNI Komisariat RSUDAM Tingkatkan Kemandirian Perawat https://goo.gl/fjREjo

Menurut Nelayan, aturan ini mengatakan kapal 3GT-30 GT ke atas tidak bisa melaut karena alat tangkap berkantong aktif tidak dibolehkan, hanya diperbolehkan jaring dan pancing saja. Namun, peraturan itu tidak menyeluruh berlaku di Indonesia. Dalam Permen KP 71/2016 itu terdapat pengecualian bagi 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Belakangan setelah banyak diprotes, lalu diperbolehkan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa  saja. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung