Bandar Lampung, - Forum Komunikasi Grab Lampung atau disingkat FOKGRAL adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menaungi profesi driver Grab, driver online merupakan mitra dari perusahaan aplikasi sedangkan FOKGRAL menjadi tempat berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945, para driver dari mitra Grab dan berstatus sebagai Ormas. Kaitanya sikap perusahaan Grab Indonesia yang mengklarifikasi perusahaan tidak terlibat dalam sikap maupun keputusan perjuangan politik Ormas FOKGRAL adalah hal wajar, karena perusahaan dan Ormas jelas berbeda memiliki AD/ART masing-masing. Hal ini diungkapkan Sekretaris Umum Ormas FOKGRAL, Ichwan, kepada media, Senin (2/4/2018).
Baca Juga :
Demo Lagi, KNPI Lampura Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Peristiwa Kematian Mantan Supir Bupati https://goo.gl/S99bSn
Hitungan Hari Selesai Sudah Masa Sekolah Yang Kita Lalui, Rasa Senang, Sedih Bercampur Jadi Satu https://goo.gl/dhZABu
Berniat Ambil Layangan Bocah Ini Tewas Tersengat Listrik https://goo.gl/xCxhyL
Kecelakaan Tunggal di Lampu Merah Campang Raya https://goo.gl/s9KVad
"Langkah dan aktifitas Fokgral tidak berkaitan dengan perusahaan tentang kunjungan dan silaturahmi kepada dewan pembina dan memberikan dukungan politik atas perjuangan dewan pembina melalui pemenangan Ir. H. Arinal Djunaidi & Chusnunia sebagai Cagub-Cawagub Lampung," terangnya.
Lanjut Ichwan mengatakan, Sah-sah saja kalau kita yang merupakan satu unsur struktural organisasi mensuport satu sama lain yaitu perjuangan pembina , karena hadirnya FOKGRAL untuk menaungi, mengayomi memperjuangkan dan saling mendukung baik itu dalam jaringan politik, hukum, demi kebaikan, eksistensi serta kemajuan Organisasi Fokgral kedepan karena prinsip kita adalah Salam Solidaritas, kata dia.
"Kepada driver online jangan takut takut ancaman sanksi untuk ikut serta dalam Ormas FOKGRAL, kalau diputus kemitraan karena masuk sebagai pengurus Fokgral itu wanprestasi bisa menuntut sebagai mitra kerja karena tidak ada klausul dalam kontrak mitra yang melarang driver untuk aktif ke sebuah Ormas apalagi sampai hubungan mitra ada pemutusan akibat driver berpolitik. Tidak ada aturan hukum yang melarang, yg tidak boleh berpolitik itu ASN atau pejabat pemerintah sudah jelas," himbaunya.
Disisi lain, Terkait pemberitaan mengenai dukungan sejumlah mitra pengemudi Grab kepada salah satu pasangan kandidat Gubernur Lampung melalui kunjungan ke Posko Tim Kerja Pemenangan, pihak dari perusahaan grab menyampaikan via emailnya bahwa kunjungan tersebut merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh salah satu organisasi perkumpulan mitra pengemudi Grab di Lampung, tanpa adanya keterlibatan dari Grab sebagai perusahaan. Sikap dan opini yang diungkapkan oleh sejumlah mitra pengemudi Grab pada kunjungan tersebut seluruhnya bersifat pribadi dan tidak mencerminkan opini Grab sebagai perusahaan.
Baca Juga :
Lagi, Pengendara Kerap Langgar Perboden di Flyover Pramuka https://goo.gl/Re8LnD
Waspada!Lagi, Aksi Maling Helm di Bandar Lampung Tercyduk CCTV https://goo.gl/fCC5Gc
Berhenti di Rambu Larangan Parkir, 5 Kendaraan Kena Tilang https://goo.gl/qW7Pvo
Apabila masyarakat menerima peredaran informasi yang melibatkan mitra pengemudi dan penumpang Grab, kami (perusahan Grab) sarankan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi tersebut sebelum meneruskannya ke pihak lain dengan meneruskan ke tim Customer Experience kami untuk segera ditindaklanjuti. Layanan konsumen Grab dapat dihubungi 24/7 di +6221 8064 8777 atau support.id@grab.com untuk merespon segala bentuk pertanyaan baik dari penumpang maupun mitra pengemudi. (Red)
0 Komentar