Dua Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten Berhasil Ditangkap
Infokyai.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah hukum polres Tanggamus.
Keduanya yakni berinisial HI (25) warga Dusun Sinar Jaya, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan M alias Mumul (27) warga dusun Bangun sari, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korbannya korban Misra (30) warga dusun Sukamulya Pekon Sukaagung barat kecamatan Bulok, kabupaten Tanggamus tanggal 26 Januari 2018. "Pelaku Heri ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya di Dusun Sinar Jaya Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kemarin Minggu pukul 16.30 WIB," ungkap AKP Hary Surayadi, Senin (27/8). Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka Heri mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama rekannya Mulyadi alias Mumul. "Setelah itu kami lakukan pengembangan dan melakukan penangkapan dikediaman tersangka Mulyadi," ujar AKP Hary Suryadi.
Dikatakan Kapolsek, untuk modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R15 BE 6436 ZB milik korban Misra dengan cara merusak jendela rumah korban. "Modus pelaku dengan cara masuk kedalam rumah dan mencongkel jendela rumah korban. Setelah jendela bisa dibuka pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yang berada di dapur rumah korban langsung membawa kaburnya," kata AKP Hary Suryadi.
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, selain mencuri sepeda motor korban, namun juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di 6 TKP wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.
"Meliputi kecamatan Pardasuka 2 TKP, Gading Rejo 2 TKP, Bulok 1 TKP, dan di wilayah Pringsewu 1 TKP, kesemuanya sedang dilakukaan identifikasi laporan-laporan masyarakat yang masuk dengan Polsek lainnya guna terangngya pengakuan tersangka," jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pardasuka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka curat dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
0 Komentar