Breaking News

Parah..! Udah Diberi Tumpangan Menginap eh Malah Gasak HP dan Motor Pemilik Rumah


Parah..! Udah Diberi Tumpangan Menginap eh Malah Gasak HP dan Motor Pemilik Rumah

Infokyai.com - Parahnya..! Sudah diberikan tumpangan menginap eh malah gasak hp dan motor pemilik rumah, ini ibarat pepatah air susu dibalas air tuba.
.
.
Diketahui, Y (36) warga Desa Karang Rejo Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Sri Heni Winarsih berhasil di tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus.
.
.
Mirisnya menurut keterangan korban Sri Heni Winarsih nenek 58 yang merupakan pedagang di Pasar Gading Rejo dia telah memberikan tempat berteduh/menginap untuk Yatino, muasalnya Yatino kala itu ditemukan olehnya tidur di emperan Pasar Gading Rejo, karena merasa kasihan kemudian dibawa kerumahnya, namun dua hari dirumah korban Yatino malah mencuri sepeda motor dan hp anak korban.
.
.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 28 Agustus 2018. "Alahamdulillah kemarin Sabtu (1/9/18) sekitar pukul 01.00 tersangka dapat ditangkap di Pasar Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara," ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (2/9/18) pagi.

Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol B 3883 BDB berikut kunci kontak dan STNKnya.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 di rumah korban Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo. Dimana tersangka Yatino yang sebelumnya selama 2 hari menginap dirumah korban. "Pada hari itu sekitar pukul jam 05.00 Wib tersangka sudah tidak ada lagi dan pintu rumah korban sudah terbuka serta barang-barang milik korban berupa sepeda motor berikut STNK dan kunci kontak yang ditaruh di celana anak korban sudah hilang," jelasnya.

Selain itu tersangka juga mengambil satu unit handphone merk Mitto warna Hitam, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta. 

Yang mana Kunci Kontak sepeda motor tersebut diambil oleh pelaku dari kantong celana anak korban yang tergantung di kamar. "Namun korban baru melapor ke Polsek Gading Rejo pada Selasa tanggal 28 Agustus 2018," tandasnya AKP Sarwani.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, dia sangat menyesal karena mengambil-barang milik korban, yang diakuinya sangat baik dan memberikan tempat menginap terhadapnya.

"Cuma ingin menguasai barang-barang itu, saya menyesal dan akan membayarnya dengan hukuman ini," tutur bujangan berprofesi buruh tersebut.

Namun apapun itu bentuk penyesalannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya merugikan orang lain, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung