Breaking News

Hari Pertama Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 Semrawut, Begini Tanggapan Ombudsman



Hari Pertama Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 Semrawut, Begini Tanggapan Ombudsman
Bandarlampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menilai Seleksi Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 belum siap. Hal ini terlihat dari seleksi administrasi sampai waktu tes yang ternyata ditunda karena terdapat beberapa kendala dengan alasan ketidaksiapan pihak ketiga.
.
.
Seharusnya persiapan dimatangkan jauh-jauh hari, bukan dengan mengorbankan peserta yang harus menunggu tanpa ada kepastian dibawah terik matahari. Dari Pantauan tim, ketersediaan tenda amat kurang, sehingga peserta melakukan registrasi dan penitipan barang dengan kondisi yang tidak layak. Termasuk kesiapan panitia, seharusnya panitia aktif melihat keadaan, buktinya masih ditemui peserta yang sedang hamil dan tidak diprioritaskan oleh panita. Akhirnyan tim Ombudsman meminta ke panitia untuk mendahulukan peserta tersebut.
.
.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung sebagai lembaga sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melihat penyelenggara dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih ditemukan adanya kekeliruan dalam verifikasi berkas para pelamar.
.
.
Oleh sebab itu banyak para pelamar CPNS yang gagal seleksi administrasi banyak mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung. Pasca pengumuman Seleksi Administrasi sudah ada 15 Laporan yang masuk ke Ombudsman yang rata-rata mengeluhkan dan mempertanyakan ketidak lulusan mereka pada tahap seleksi berkas, padahal berkas yang mereka uploud sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
.
.
"Adal 15 Laporan yang masuk. Masalahnya hampir semuanya sama tidak lulus administrasi karena dianggap tidak menguploud persyaratan yang diminta, atau dianggap persyaratan tidak memenuhi formasi yang dibutuhkan. Padahal Pelapor meyakini sudah menguploud berkas yang dimaksud dan memenuhi syarat tersebut." kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman yusuf, Jumat (26/10) 

Selain itu, menurut Nur Rakhman, disaat seperti ini fungsi BKD sebagai penyelenggara ditingkat daerah seharusnya dapat memberikan informasi yang jelas kepada Pelamar terutama Pelamar yang mempertanyakan ketidak lulusam mereka. Maka dari pentingnya fungsi Helpdesk disetiap BKD. "Menyediakan helpdesk adalah suatu kewajiban bagi penyelenggara (BKD) hal itu sudah diatur Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriterian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Kami juga telah menghimbau BKD se Provinsi Lampung untuk menyiapkan Help desk, baik call center maupun meja informasin khusus di lapangan pada saat penyelenggaraan seleksi, dari hasil pemantau tim di hari pertama (di gedung kopri) masih banyak peserta yang kebingungan terkait alur dan informasi lainnya. Ini baru dilapangan, belum yang ingin konfirmasi alasan tidak diluluskannya proses verifikasi administrasi." ujar Nur Rakhman.

Lebih lanjut Nur Rakhman menyebutkan, sejauh ini belum semua BKD setiap pemerintah daerah di Lampung mengaktifkan fungsi helpdesk tersebut. Bahkan, saat Ombudsman meminta Nomor call center pengaduan kepada BKD masih terdapat BKd yang tidak koperatif dengan tidak memberikan nomor pengaduan/ call center kepada Ombudsman. 

Sebut saja BKD Pringsewu, Pesawaran, Lampung Tengah, Pesisir Barat dan Lampung Barat. Ke lima pemda tersebut hingg hari ini belum juga mengirimkan nomor pengaduan mereka. Padahal nomor pengaduan tersebut sangat penting apabila selain untuk memudahkan dalam menindaklanjuti Laporan Masyarakat terutama Pelamar CPNS juga memudahkan Pelamar CPNS dalam mendapatkan Informasi.

"Ombudsman akan terus mengawasi proses pelaksanaan CPNS, bila masyarakat merasa dirugikan, melihat terjadinya kecurangan atau sikap-sikap tidak patut lainnya, maka kami menghimbau untuk tidak ragu mengadu ke Ombudsman di Jl. Way semangka no.16 A, Pahoman, Bandar Lampung. " tutupnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung