WR 3 Unila: Ini Namanya Demokrasi Otoriter
Infokyai.com - Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni kooperatif terkait demontrasi hari selasa oleh beberapa mahasiswa yg tergabung dalam aliansi mahasiswa berdaulat dengan tuntutan cabut S.K rektor no. 3 tahun 2017 tentang reward and punishmant WR 3 menjelaskan bahwa hakikatnya prosedur pendidikan adalah kalau anak kita berprestasi akan diberi penghargaan sehingga memacu mereka untuk terus berprestasi demikian juga sebaliknya jika melanggar ya dihukum agar tidak mengulanginya lagi.
.
.
"Hal bagus seperti ini kok ditolak aneh? Kalau S.K ini dicabut, mau jadi apa kampus? Gak ada kompetisi antar mahasiswa karna baik yg berprestasi maupun yang tidak gak ada bedanya. Hal ini akan berpengaruh juga dengan bubarnya komisi disiplin disetiap fakultas" ungkap Prof. Karomani saat ditemui di kediamannya, Selasa (2/10)
.
.
Berikutnya tuntutan mahasiswa terkait dengan dibatalkannya penataan ormawa itu adalah perintah statuta. WR 3 hanya menjalankan amanah statuta tersebut. .
.
"Jadi kalau mau membatalkan statuta ya harus melalui rapat senat dulu" kata Prof. Karomani mengenai Ormawa
.
.
Hal berikutnya adalah tentang pelarangan kegiatan malam bagi mahasiswa. WR 3 menjawab bahwa tidak ada pelarangan kegiatan mahasiswa sampai malam. Yang ada adalah koordinasi dengan satpam. .
.
"hal ini terkait dengan keamanan kampus dan mahasiswa itu sendiri. kalau ada maling motor atau narkoba kan pihak rektorat bisa mencegah atau mengantisipasi. Karna jika tidak ada koordinasi dengan satpam trus ada kejadian yg merugikan mahasiswa siapa yg akan bertanggung jawab? " Tanya Prof Karomani
.
.
Sementara itu, terkait dengan peraturan mahasiswa yang sedang dibuat oleh WR 3 itu masih tahap penyusunan dan belum final. Pihak drafter dari WR 3 masih terus membuka komunikasi dengan mahasiswa.
"Yang bikin aneh itu pihak BEM univ dan DPM tidak mau. Dua kali mereka diundang rapat tidak hadir. Jangan karna memperjuangkan demokrasi namun dengan cara-cara memaksakan kehendak. Prosedur demokrasi seperti adanya dialog, diskusi tidak dijalankan namun langsung aksi ke jalan. Ini kan namanya demokrasi otoriter"Tutup Prof. karomani selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung.
Untuk diketahui, Drafter (penyusun) peraturan dalam hal ini diketuai oleh Rudy, S.H., LL.M., LL.D yang juga merupakan dosen FH lulusan dari Kobe University .(RFz)
0 Komentar