Ahmad Dhani Divonis 1.5 Tahun Penjara
Dinyatakan bersalah karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter, Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. .
.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, yakni sebagai berikut;
.
.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' .
.
Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' .
.
Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. .
.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
#infokyai #jakarta #palembang #bandung #lampung #bandarlampung #bekasi #bogor #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #maluku #papua #bali #ahmaddhani #musisi #vonis #hakim
0 Komentar