Duh, Lapak Pedagang Kaki Lima Dekat PKOR Way Halim Digusur
Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di dekat PKOR Way Halim Bandarlampung harus digusur oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung. Rabu, (22/1).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan SatPol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, SH. MH, mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan sesuai ketentuan, oleh itu lapak PKL yang berada di dekat PKOR harus melakukan pemindahan tempat.
Walaupun sempat ada penolakan, namun atas perundingan akhirnya disepakati ada waktu beberapa hari kedepan untuk melakukan pengemasan lapak-lapak PKL.
"Sempat ada penundaan untuk di bongkar, dan hasil solusinya kita berikan waktu beberapa hari"Kata Lakoni Ahmad, Rabu (22/1).
Lanjut Lakoni, mulai terhitung sejak tanggal 23 s.d 27 Januari 2020. Nantinya jika sudah melewati batas kesepakatan, maka ada tindakan tegas.
"Terhitung 23 s.d 27 Januari"Ujarnya.
Menurutnya, dalam alur tindakan penggusuran pihak nya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa surat himbauan.
Kemudian, adanya teguran dan peringatan I, II dan III, lalu hasil solusinya pihak PKL akan lakukan pembongkaran lapak sendiri.
"Jadi solusi ada penambahan waktu, hingga mie aceh dan soto lamongan di bongkar bersamaan, diberi waktu lima hari"Tuturnya
Sambungnya, dengan adanya waktu penambahan, lapak PKL akan dibongkar oleh masing-masing pemilik lapak.
"Mereka sudah membuat pernyataan akan bongkar sendiri lapak-lapak mereka"Paparnya. (Fm)
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan SatPol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, SH. MH, mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan sesuai ketentuan, oleh itu lapak PKL yang berada di dekat PKOR harus melakukan pemindahan tempat.
Walaupun sempat ada penolakan, namun atas perundingan akhirnya disepakati ada waktu beberapa hari kedepan untuk melakukan pengemasan lapak-lapak PKL.
"Sempat ada penundaan untuk di bongkar, dan hasil solusinya kita berikan waktu beberapa hari"Kata Lakoni Ahmad, Rabu (22/1).
Lanjut Lakoni, mulai terhitung sejak tanggal 23 s.d 27 Januari 2020. Nantinya jika sudah melewati batas kesepakatan, maka ada tindakan tegas.
"Terhitung 23 s.d 27 Januari"Ujarnya.
Menurutnya, dalam alur tindakan penggusuran pihak nya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa surat himbauan.
Kemudian, adanya teguran dan peringatan I, II dan III, lalu hasil solusinya pihak PKL akan lakukan pembongkaran lapak sendiri.
"Jadi solusi ada penambahan waktu, hingga mie aceh dan soto lamongan di bongkar bersamaan, diberi waktu lima hari"Tuturnya
Sambungnya, dengan adanya waktu penambahan, lapak PKL akan dibongkar oleh masing-masing pemilik lapak.
"Mereka sudah membuat pernyataan akan bongkar sendiri lapak-lapak mereka"Paparnya. (Fm)
0 Komentar