Mantap! Dua Pelaku Curat di Bandar Lampung Ditangkap!
Mantap! Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus dua orang kawanan pelaku pencurian di sebuah Taman kanak kanak (TK) yang berada di Jalan Sultan Agung, Kedaton Bandar Lampung, Rabu (6/5) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menjelaskan, Dalam aksinya, kedua tersangka berinisial NAW (25) dan Ir (20) warga Kab. Pesawaran ini, masuk kedalam lokasi ruangan Kantor Taman kanak kanak tersebut, dengan cara memanjat tembok pagar sekolah, serta merusak bagian pintu dengan gunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan.
"Setelah berhasil masuk kedalam ruangan Kantor, kedua tersangka dengan leluasa menggasak barang berharga berupa dua unit laptop, dua buah gitar, serta flashdisk berisi data milik sekolah."Jelas Kompol Rosef, Jum'at (8/5).
Berdasarkan laporan korban, dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kawanan pencuri yang berhasil gasak barang berharga milik sekolah senilai puluhan juta rupiah.
"Tim kita lakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah kamar indekos, di kawasan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Kamis (7/5) malam."Ungkap Rosef.
Kedua tersangka mencoba melarikan diri saat proses penangkapan, namun upaya kawanan pelaku pencurian tersebut gagal, lantaran petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, serta berhasil melumpuhkan keduanya dengan timah panas yang bersarang di bagian kaki kedua tersangka.
"Kawanan pencuri tersebut kemudian di evakuasi ke rumah sakit bhayangkara Polda Lampung, guna mendapatkan perawatan medis."Tuturnya.
Dari interogasi awal petugas, kedua tersangka mengaku nekad melakukan aksi kejahatannya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahkan dari catatan kepolisian, tersangka NAW merupakan seorang residivis dengan kasus serupa, yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019 lalu.
Bersama kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng dan pisau, serta 5 buah flashdisk yang berisi dokumen sekolah. Sementara barang bukti laptop dan gitar sudah dijual oleh kedua tersangka.
Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap komplotan tersangka, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dari kedua tersangka. Atas perbuatannya itu, kawanan pelaku pencurian tersebut kini harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandar Lampung. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (*)
0 Komentar