Diduga Karena Saling Ejek, Dua Remaja di Lamteng Berantem, Hingga Akhirnya 1 Orang Tewas
Diduga saling ejek, dua remaja berinisial RS dan DW yang masih ikatan keluarga berantem hingga mengakibatkan satu orang tewas, Senin, (12/4/21).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah Akbp Popon Ardianto Sunggoro, S.IK., S.H mengatakan Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia di Kec.Terusan Nunyai kemudian mengamankannya ke Polsek Tulang Bawang Tengah demi keamanan pelaku kemudian selanjutnya dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.
“Pelaku DW (18) merupakan sepupu korban yang mana mereka keduanya tinggal satu atap bersama bibinya di wilayah Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah Perbatasan dengan Kab. Tulang Bawang dan Berhasil kita amankan dengan di back up oleh Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah “Kata Santoso.
Kejadian bermula pada saat korban dan pelaku saling ejek dan saling adu mulut lewat HP sehingga Pelaku merasa tersinggung dan langsung mendatangi korban yang sedang duduk di rumah pacar nya tidak jauh dengan rumah bibi mereka kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga terjatuh.
"Tak berhenti sampai disitu saja, selanjutnya korban berdiri sambil berkata dengan pelaku “ kalau mau berantem jangan dirumah orang, tapi dirumah saja “. kemudian korban bersama pelaku berjalan menuju rumah nya. Sesampainya di depan rumah , pelaku kembali memukul kepala korban berkali- kali sambil menarik korban ke dalam rumah dan di ruang tamu pelaku kembali memukul korban hingga terjatuh setelah korban terjatuh pelaku mencekik leher korban sehingga korban tidak sadarkan diri “ Jelas Santoso.
Lanjutnya, Karena panik pelaku menggotong korban kedalam kamar, setelah itu pelaku menghubungi sepupu nya yang lain berinisial A,R,J, untuk bawa korban ke puskesmas Mulyo Asri dan pada saat itu diketahui korban telah meninggal dunia.
"Atas perbuatanya, Pelaku dijerat dengan pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan Ancaman Paling Lama 15 tahun Penjara"Paparnya. (Ik).
0 Komentar