Cabuli Anak Dibawah Umur di kos yang berada di daerah Jati Agung Lampung Selatan, pria berinisial N (19) warga Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 00.30 wib, digelandang Polsek Jati Agung.
.
.
N ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, sebut saja korban mawar (17), Rabu (22/9/2021), sekitar 11.30 wib.
.
.
Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (11/10/2021) sebut penangkapan terhadap N, dilakukan setelah adanya laporan dari SP (43) warga Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
.
.
"Dalam laporannya dijelaskan bahwa, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 11.30 wib disalah satu kamar kost Kecamatan Jati agung, Lampung Selatan, pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur," kata Kapolsek.
.
.
Kapolsek menyebutkan bahwa kejadian naas itu terjadi, ketika pelaku janjian akan ketemuan dan mengajak main korban. Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak mampir ke kontrakan milik sepupu korban yang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya.
.
.
"Mulanya janjian ketemuan, namun saat mampir ke Kontrakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu," ujarnya.
.
.
Lanjut Kapolsek, lalu pemilik kontrakan yang juga sepupu korban datang, dan pelaku bergegas keluar kamar meninggalkan korban. Atas kejadian itu, pelaku N pun dilaporkan ke Polsek Jati Agung.
.
.
"Saat ini pelaku yang akan diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak bersama barang buktinya berupa 1(satu) potong baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam, 1 (satu) potong rok warna hitam, 1 (satu) potong BH warna crem, 1 (satu) potong celana dalam warna crem sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan," tuturnya. (ian)
0 Komentar