Terkait Tempat Ibadah di Bandar Lampung Kapasitas Hanya 50%, Itupun Harus dengan Prokes Ketat
Dengan ditetapkannya Bandar Lampung dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level II, banyak diantara warga dan masyarakat bertanya-tanya, apakah dan bagaimanakah aturan tempat ibadah.
Berdasarkan instruksi walikota bandar lampung nomor 4 tahun 2022
tentang PPKM level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran
corona virus disease 2019 di kota bandar lampung, sebagaimana di dalam intruksi menyebut tentang aturan ibadah di Bandarlampung.
Dalam intruksi itu, menyebutkan bahwa tempat ibadah yang ada di Kota Bandarlampung dibolehkan untuk melaksanakan ibadah, dan boleh digelar secara berjamaah.
Namun saja, karena kondisi masa pandemi covid, untuk jumlahnya di tempat ibadah, dibatasi hanya 50% saja. "Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura,
Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas," tulis isi dalam intruksi tersebut, yang infokyai lihat, Kamis, (10/2).
Lanjut isi surat tersebut, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
"Intruksi walikota ini, mulai berlaku pada 7 s.d 14 Februari 2022," tulis isi dalam intruksi. (F).
0 Komentar