Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.[1]
Mengenai
dasar hukum manajemen resiko pada bank umum, yang mana tercantum di dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /Pojk.03/2016 Tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank
umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Risiko adalah potensi
kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
3. Manajemen Risiko adalah
serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan
usaha Bank.
4. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam
memenuhi kewajiban kepada Bank, termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan
debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement
risk.
5. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara
keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option.
6.
Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset
likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi keuangan Bank.
7. Risiko Operasional adalah Risiko akibat
ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi
operasional Bank.
8. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhi
dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
9.
Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
yuridis.
10. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat
kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Bank.
11. Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan
dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan
dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.[2]
Sementara
itu, dasar hukum manajemen resiko di ruang lingkup pemerintaha yakni mengacu
pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) Nomor 43 Tahun 2021, Tentang
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi. Di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya
sesuatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi. 2. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan
terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi
mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. [3]
0 Komentar