Polda Lampung resmi hentikan penyelidikan terhadap laporan perkara Tiktoker Bima Yudho Saputro yang Kritik Lampung, hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny.
Menurutnya, dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 6 saksi. "Enam saksi itu diantaranya tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli diantaranya satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana," kata ia, Selasa, (18/4/2023).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara kasusnya (Bima), bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Kami gelar perkara menentukan apakah perkara ini (Bima) dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Kombes Pol Donny.
Adapun alasan perkara tersebut dihentikan karena kasus tersebut bukan merupakan sebuah tindak pidana. Donny menjelaskan jika laporan ujaran kebencian yang disisipi diksi 'dajjal', Donny sebut jika hal itu merupakan materi penyelidikan.
"Apa yang disampaikan oleh ahli ini merupakan materi penyelidikan kita dan tidak bisa disampaikan, yang jelas adalah apa yang disampaikan dari ahli bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," jelas dia.
Disinggung apakah penghentian perkara tersebut karena ada intervensi dari pihak luar, Kombes Donny menegaskan penghentian perkara itu berdasarkan keadilan dan transparan.
"Penyelidikan atau penanganan perkara ditingkat kepolisian ini, transparan dan berdasarkan keadilan, jadi berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dan simpulkan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," tutur dia. (Pu/ik).
0 Komentar