Breaking News

Diancam Akan Dipukul, Seorang Anak di Lampung Diduga Dic*buli, Polisi: Tersangka Sudah Ditangkap

 


Sempat diancam akan dipukul SH (21) berdomisili di Kabupaten Way Kanan Lampung, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil tangkap pelaku diduga lakukan perbuatan c*bul terhadap anak dibawah umur di Way Kanan. Kamis (07/09/2023).


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari  Rabu, 23-08-2023 pukul 06:30 WIB korban Mawar bukan nama sebenarnya usia 13 tahun pamit untuk berangkat ke sekolah.


"Pada saat pukul 13.30 WIB ibu korban menantikan anaknya pulang kerumah namun tidak kunjung datang, sehingga memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban yang berada di Kabupaten Way Kanan yang biasanya korban singgah tetapi korban tidak ada orang," kata dia.


Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar dari saksi saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH. Atas kabar tersebut korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Umpu Semenguk, Way Kanan.


Menurut keterangan korban bahwa pada saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kasui dan dibawa Baradatu sampai di kebun sawit di pinggir jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.


Setelah  itu AG membawa koban ke rumah SH sampai ditempat pelaku lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya dan saat berada dirumah tersebut, disitulah SH memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.


Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.


"Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis, 24-08-2023 pukul 15:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya pelaku inisial SH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO ,” Jelas Kasat Reskrim.


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Pr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung