Diduga setubuhi anak dibawah umur, seorang pelajar berinisial My (18), warga di Lampung, ditangkap, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya.
"My berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh polisi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka," kata dia.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum hal itu terjadi.
“Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan terjadi,” ungkap Kapolsek Sukoharjo pada Selasa (10/10/2023).
Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” papar dia. (Fr/ik)
0 Komentar