Seorang remaja di Lampung yang tewas bersimbah darah yakni RP (16) di depan Toko Cat, dijalan Kimaja Kelurahan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Minggu, (05/11/23) dini hari, akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah sebut dua terduga pelaku yakni JD (16) dan RA (16) warga di kota Bandar Lampung. Keduanya ini diamankan karena melakukan pengeroyokan terhadap RP.
"Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban RP ke Rumah Sakit Imanuel, namun nyawanya tidak tertolong", jelas Umi, Senin (6/11)
Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat ini sudah diperiksa 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat," ujar dia.
Umi, menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan oleh tim tekab 308 presisi polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame melakukan upaya paksa penangkapan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA(16) dan RA (16).
"Terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun," tutur dia.
Sambung kata dia, "Selanjutnya Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya,". (Ma/ik)
0 Komentar