Sebanyak 60 liter minuman Tuak, 4 botol minuman keras merk Sampoerna dan 2 Unit kendaraan R2 tanpa dilengkapi dengan surat-surat di amankan oleh Polsek Metro Selatan saat dilaksanakannya Patroli Preventif Strike pada hari Rabu 13 Desember 2023
Kegiatan Patroli Preventif Strike ini adalah kegiatan Polres Metro untuk menekan angka tindak kriminalitas yang terjadi di Kota Metro, kegiatan ini dilaksanakan oleh Polres Metro dan polsek jajaran dengan sasaran razia minuman keras tanpa izin edar, Kost-Kostan,yang diindikasi digunakan untuk prostitusi dan daerah rawan kriminalitas lainnya.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. mengatakan, Kegiatan ini kami gencarkan tujuan sebagai upaya meminimalkan setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh masyarakat yang menkonsumsi miras serta menekan angka kriminalitas diwilayah hukum Polres Metro.
Patroli Preventif Strike Polsek Metro Selatan sendiri melibatkan seluruh personilnya, hal ini dilakukan agar kegiatan ini berjalan dengan maksimal sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Metro selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Metro Selatan Iptu Qosim, S.H dengan sasaran Patroli diantaranya yaitu Jl. Nunggal sari Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan, Buper Jl. Cendrawasih Kelurahan Sumber sari Kec. Metro Selatan.
Tidak hanya minuman keras tanpa izin edar yang menjadi sasaran, Polsek Metro Selatan juga menyasar ke Kost-Kostan untuk mengantisipasi Prostitusi ataupun TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), namun saat melaksankan pemeriksaan dibeberapa kost-kostan tidak ditemukan adanya Prostitusi ataupun TPPO.
Namun Kapolsek tetap himbau ke pengguni Kostan agar selalu menjaga Kamtibmas dan melaporkan ke kantor polisi apabila mengetahui tindak pidana TPPO, Prostitusi ataupun tindak pidana lainnya.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras dengan cara apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas sebagai contoh penjualan minuman keras tanpa izin, tindak pidana TPPO, Prostitusi ataupun tindak pidana lainnya agar segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polisi RW atau segera hubungi Call Center 110 agar segera kami tindak lanjuti ,” tutup Kapolsek. (Ma/ik)
0 Komentar