Breaking News

Pria Umur 50 Tahun di Pringsewu Tega C*buli Anak Usia 5 Tahun, Alasannya Tak Kuat Tahan Nafsu

 


Alasan tak kuat tahan nafsu, seorang pria berumur 50 tahun teganya cabuli anak dibawah umur. Akhirnya Mu pun diamankan Polisi.

Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menurut Mu ditangkap polisi di areal perkebunan di Pringsewu pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat ditangkap, kata Kasat, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim, Senin (4/12/2023)

Kronologis terbongkarnya kasus, kata Kasat berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang, lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.

Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya putri kesayangannya itu.

“Tak terima putri kesayangannya jadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya

Diungkapkan kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan puncaknya pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” bebernya.

Disampaikan iptu AL Haqqi, tersangka Mus telah dijebloskan ke sela tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15  tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).” tutur dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung