Bejatnya! Seorang penjaga rumah kos di Pringsewu ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur berusia 15 tahun, hal itu disampaikan Waka Polres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono.
.
.
“Pelaku inisial AO (28), warga Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di Pringsewu Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib,” ujar Kompol Robi, Rabu (27/12/23).
.
.
Ia menjelaskan, AO ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga Kabupaten Tanggamus.
.
.
Menurut Wakapolres AO dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial what's app maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal. Kemudian kali kedua 18 Desember 2023 AO berhasil mengintimi korban disalah satu rumah kos di Pringsewu.
.
.
"Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban," ujar dia.
.
.
Lanjutnya, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni tersangka.
.
.
"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.
.
.
Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
.
.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar dia. (Pu/ik)
0 Komentar