Breaking News

Curi Motor di Kontrakan, Seorang Pria di Lampung Diringkus, Polisi Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara

 


Diduga maling motor, Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Lampung Selatan diamankan polisi, Selasa, (2/1), kejadian pencurian di Tulang Bawang Barat (Tubaba), hal itu disampaikan Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd.

Menurutnya kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan Pemberatan 1(Satu) Unit sepeda motor merek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Di kontrakan milik ibu Nur yang berlokasi di Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

"Saudari Zizka menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan korban terbuka kemudian korban meminta saudari Zizka menjemput korban yang sedang di rumah neneknya, sesampainya di kontrakan korban, kemudian korban masuk bersama saudari Zizka mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan tersebut dan ternyata sepeda motor dan uang tunai milik korban sudah tidak ada dan baju, tas, sendal milik korban sudah di rusak oleh pelaku dengan cara di sobek dan pintu kontrakan korban di buka paksa oleh pelaku," kata dia.

Lanjutnya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan, Setelah Kejadian Tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Untuk Melaporkan Kejadian Tersebut. Akibat Kejadian tersebut korban atas nama Saras mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp.5.000.000.

"Kronologis penangkapan pelaku ,Setelah dilakukan Penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di Natar kabupaten Lampung Selatan dan pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Sekira Pukul 22.00 wib Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku," ujar dia.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," papar dia. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung