Breaking News

Mencuri Biji Pala di Tanggamus, Pelaku Minta Maaf dan Berjanji Tidak Ulangi, Korban Memaafkan

 


Meski menjadi korban pencurian buah pala seberat 3 kilogram Solihin (56) warga Tanggamus, memilih menempuh jalan kekeluargaan dengan memaafkan pelaku, Fe (36), seorang buruh warga Tanggamus.

Solihin, yang tidak ingin melibatkan hukum, menolak membuat laporan polisi. Ia meminta penyelesaian dugaan pencurian itu, dilakukan secara keluargaan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Dalam suasana penuh keadilan, Solihin memaafkan Fe dan menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatannya. Permasalahan diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Kotaagung, yang disaksikan oleh kepala pekon Tanjung Anom dan kepala pekon Kota Agung. 

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, mediasi dalam rembuk pekon tersebut paska diamankannya Fe, Minggu, 4 Februari 2024. Saat diamankan, Fe tidak mengalami luka karena cepat dibawa oleh kepala pekon Tanjung Anom.

Petugas piket Polsek Kota Agung juga langsung mendatangi TKP, melakukan langkah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa buah pala dan sepeda motor, lalu bawa Fe ke Polsek Kota Agung.

"Setelah dilakukan upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku, kepala pekon Tanjung Anom, dan kepala pekon Kota Agung. Korban menyatakan memaafkan pelaku," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Senin 5 Februari 2024.

AKP Amsar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus, korban Solihin berhasil menangkap pelaku Fe yang tengah mengambil buah palanya yang sedang dijemur di halaman rumah.

"Pelaku Fe, saat ke TKP mengaku mencari rongsok sehingga masyarakat tidak curiga atas prilaku pria tersebut.Kerugian yang dialami Solihin mencapai Rp150 ribu," jelasnya.

Kapolsek mengapresiasi keputusan Solihin untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan memberikan inspirasi positif di tengah masyarakat.

"Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tak selalu harus melalui jalur hukum formal dan diharapkan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, kesepakatan itu juga dituangkan dalam surat perdamain, pihak kedua (pelaku) meminta maaf kepada pihak pertama (korban) dan pihak pertama menerima permintaan maaf pihak kedua.

Selanjutnya, pihak kedua telah mengganti kerugiaan Materil yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut kepada pihak pertama. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

"Apabila dikemudian hari pihak kedua melanggar ketentuan yang terdapat pada point nomor 3 maka siap untuk dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sementara, pelaku dalam pernyataanya mengatakan bahwa sehubungan dengan peristiwa pencurian yang diakukannya seorang diri itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan siap diproses jika hal itu ia ulang.

"Saya berjanji apabila saya melakukan perbuatan seperti itu lagi, maka saya siap diproses sacara hukum yang berlaku," tegasnya. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung