Terkait Nenek Amerta berumur 70 tahun yang mana dia tertabrak kereta api pada Senin, 19 Februari 2024 sore, sempat membuat geger warga setempat.
Menurut informasi sang nenek ini, hendak nyebrang rel, namun warga di Kampung Baru Bandar Lampung ini, malah tersambar oleh kereta yang melintas, dan sudah ditemukan oleh warga dengan badan yang telah mengalami luka parah akibat menemper ka.
Atas kejadian ini, Manager Humas Divre IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari sangat menyesalkan atas terjadinya ada orang yang tertemper kereta api di jalur KA pada hari Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 15.25 wib, seorang pejalan kaki berjenis kelamin wanita telah tertemper KA Baratarahan (3084) di km 17+4/5 petak jalan Stasiun Labuan Ratu - Stasiun Gedong Ratu.
"KA Baratarahan (3084) bergerak di jalur Labuan Ratu Menuju Stasiun Gedong Ratu, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 3084 telah membunyikan Semboyan 35 (Suling/klakson) dengan keras dan berulang yang bertujuan agar orang tersebut untuk menjauh dari jalur KA. Namun korban tidak segera menjauh sehingga tertemper KA," kata dia.
Lanjutnya, KA 3084 Berhenti di Stasiun Gedong Ratu untuk mengecek rangkaian. Korban mengalami luka berat dan Meninggal Dunia (MD) di TKP.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api. Serta dilarang oleh Undang-Undang, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," imbau ia. (Pu/ik)
0 Komentar