Breaking News

Rudapaksa Cucunya Sebanyak 3 Kali, Kakek Inisial U di Lampung Diamankan Polres Lampung Barat

 


Diduga rudapaksa cucunya sendiri sebut saja bunga (17), Seorang kakek inisial U (65), ditangkap Polres Lampung Barat. Pelaku warga Kabupaten Lampung Barat, melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak 3 kali terhadap cucu kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila tersebut pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di kediamannya.

"Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan," kata Iptu Juherdi, Kamis (21/3/2024).

Iptu Juherdi menceritakan, kronologis kejadian tindakan asusila tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022. Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.

"Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut," ungkapnya.

Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri mengaku ke ibu kandungnya jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya itu.

"Akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat," tambahnya.

Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024. Mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.

Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini. Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Lampung Barat.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga.

"Satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih," tutur ia.

Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah," tutupnya. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung