Seorang Pria terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada saat menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Sepak Bola Desa Pesawaran, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, Selasa (28/05/2024) siang, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran.
Sebagaimana informasi Pelaku diketahui seorang warga Kec. Kedondong, Kab.pesawaran dengan inisial MRS (21), hal itu disampaikan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H.
"Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 17.30 wib telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban M (48) salah satu warga Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran yang pada saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola," ujar dia.
Pada saat berlangsungnya pertandingan, kata dia, terjadi insiden antara pemain yang salah satunya merupakan anak korban. Sehingga korban berlari ke area tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan.
"Karena insiden yang melibatkan anaknya saat pertandingan, Korban M selaku orang tua tetap memaksakan untuk masuk ke lapangan sepak bola dan membuat pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan sepak bola emosi serta memukuli korban hingga terluka. Atas kejadian tersebut korban M mengalami Luka Berdarah pada bagian Mata sebelah Kanan hingga Korban membutuhkan pertolongan medis dan dilarikan ke Rumah Sakit lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti."Jelas Deddy.
Dengan serangkaian penyelidikan, Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di Alfamart BKP, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus MRS dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke - 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara," tutur dia. (Pu/ik)
0 Komentar