Breaking News

Sebuah Mobil Hilang di Parkiran Rumah Sakit di Bandarlampung, Ternyata Pelakunya Mantan Sopir



Aksi pencurian mobil di parkiran rumah sakit di kota Bandar Lampung ternyata melibatkan mantan sopir, hingga akhirnya diamankan polisi.

Kejadian bermula dari laporan F (42), yang kehilangan mobil saat sedang beribadah di Rumah Sakit. "Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar 12.18 WIB, korban selesai beribadah dan mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BE 15*9 AMA miliknya telah hilang dari tempat parkir," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan penyelidikan, pelaku RF (24) berhasil membawa kabur mobil menggunakan kunci serep yang sudah dimilikinya. "RF pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, sehingga memudahkannya untuk mengetahui aktivitas korban. Dengan kunci serep, ia dekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," jelas ia.

Sesampainya di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial A untuk dijual. Namun, hingga kini, A masih buron.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam. "Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku RF berhasil diamankan di Padang Cermin, tanpa perlawanan," tegas dia.

Mobil curian ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putuk, Teluk Betung Barat.

Motifnya, RF mengaku sakit hati kepada korban yang juga mantan majikannya, lantaran korban tidak membayarkan gajinya selama 2 bulan sewaktu Pelaku RF masih bekerja sebagai supir pribadi.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku mantan supir pribadi korban dan merasa dendam karena dua bulan tidak digaji” kata dia.

Perlu diketahui barang bukti diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih. Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung