DI (22), Seorang pria, warga Tanggamus ditangkap oleh polisi, karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, hal itu disampaikan Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto.
"Peristiwa terjadi pada Jumat, 20 September sekira pukul 23.00 WIB. Korban inisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari," kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).
Lanjut kata dia, pada malam itu kondisi rumah korban sepi, karena orang tua korban sedang pergi ke luar kota. "Sekitar jam 23.00 wib, DI datang kerumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran disamping korban," kata dia.
Sambungnya, "Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,".
Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut. "Pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata 'saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil'," paparnya.
Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur dan pelaku ditangkap. (Ma/ik)
0 Komentar