Breaking News

Bejat! Oknum Pengajar di Bandar Lampung C*buli 4 Muridnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Ditangkap

 


Bejat! Seorang pengajar di Bandar Lampung Aj (44) diamankan Polresta Bandar Lampung karena diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto sebut Kasus ini dilaporkan pada 26 Agustus 2024, yang kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan berulang hingga Agustus 2024.

"Tindakan terakhir dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian di Panjang Utara, Bandar Lampung. Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial R (11), F (9), AI (9), dan K (10), yang semuanya masih duduk di bangku SD," kata ia, Rabu (23/10).

Lanjutnya, mereka (korban) rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut, dan pelaku AJ (44), memanfaatkan momen setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan asusila. "Modus operandi pelaku, mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, dengan bujuk rayu dan ancaman, AJ melakukan pelecehan dengan cara mencium hingga memeluk mereka," paparnya. 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. 

"Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya. 

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut. 

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (Red)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung