Penyelundupan Ribuan ekor satwa liar jenis burung berhasil digagalkan Petugas Gabungan dari Katantina Lampung, KSKP Bakauheni dan Flight protecting indonesia’s, Selasa (1/10/24) di area pemeriksaan seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Kepala Satuan Pelayanan karantina Lampung wilker Bakauheni, Drh. Akhir Santoso membenarkan bahwa pada hari Selasa (1/10/24) sekira pukul 20.00 Wib, petugas gabungan dari Karantina, KSKP Bakauheni dan Flight melakukan kegiatan pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Petugas mencurigai satu kendaraan truk bermuatan pasir dengan nopol BE 9682 AU saat melintas di area pintu masuk pelabuhan, kemudian petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata didalamnya ditemukan tumpukan keranjang box berwarna putih sebanyak 27 box berisikan Satwa liar berbagai jenis ekor burung. Kemudian petugas mengidentifikasi jenisnya, didapati 1.028 ekor burung dengan rincian jenisnya yakni ada Sikatan rimba 8 ekor, Poksai mandarin 14 ekor, cucak jenggot 15 ekor, siri-siri 1 ekor, pleci 360 ekor, trucukan 450 ekor, dan pentet 18 ekor”. Ucap Drh. Akhir Santoso.
Lanjut ia, jadi burung-burung itu menurut pengakuan sopir dibawa dari Lampung tengah dan hendak dikirimkan ke Pasar Kemis, Tangerang. "Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertai dokumen persyaratan yang sah, jadi burung-burung itu, kami lakukan penahanan dan langsung kami koordinasikan dengan pihak BKSDA Lampung untuk dilakukan pelepasliaran. Burung yang sudah diperiksa tidak ada yang masuk kategori dilindungi hanya saja dokumen yang dipersyaratkan tidak ada dan tidak melapor ke petugas karantina. Menurut keterangan sopir, dirinya di upah dengan si pemilik burung tersebut sebesar Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) per box/keranjangnya. Itu ada 27 box jadi si sopir ini total di upah Rp. 810.000-, (delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar”. Tuturnya. (Dji).
0 Komentar