Pria berinisial EK (26) itu ditangkap Polsek Seputih Mataram usai membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Vixion plat B 38*9 BIQ milik korban Haris (32) senilai Rp 7,8 juta, Minggu (10/11/24).
Ternyata usut punya usut motor yang dibawa kabur oleh EK merupakan milik teman kerjanya. Atas apa yang dilakukan EK ditangkap, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.
"Aksi pencurian di Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku EK menggasak motor Haris saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kapolsek, Kamis (14/11/24).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB. Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang. Selain itu, korban kehilangan dompet yang berisi Sim C, STNK motor, 2 buah ATM, KK, dan KTP nya.
"Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya," terang Kapolsek.
Setelah Polsek Seputih Mataram menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, dugaan pelaku pun mengerucut pada rekan korban berinisial EK, asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dikatakan Kapolsek, setelah cukup alat bukti, EK pun berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, pada Rabu (13/11/24).
"EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada didalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Tulang Bawang Barat," ujar dia.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut.
"EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutur dia. (Pu/ik)
0 Komentar