Breaking News

Setubuhi Gadis 9 Tahun, Pria di Pesawaran Lampung Ditangkap, Kini Korban Mengalami Depresi

 


Bejat! Diduga setubuhi anak dibawah umur, pelaku inisial S (44), warga di Pesawaran diamankan Polres Pesawaran, Minggu (27/10/24) sore, hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.

"Seorang Pria diamankan diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak usia 9 tahun," kata dia.

Lanjutnya kronologi kejadian bermula pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira jam 16.30 wib, Korban (sebut saja bunga) sedang bermain disekitar rumah Pelaku. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku, apakah teman bermainnya ada dirumah pelaku atau tidak.

"Dengan cara paksa, pria hidung belang itu menarik korban masuk kedalam rumah. Kemudian didalam kamar pelaku, pelaku melepas pakaian korban dengan paksa dan pelaku melampiaskan Hawa nafsunya dengan cara menyetubuhi korban. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi," ujarnya.

Pelaku ini sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai di rudapaksa. Saat korban pulang kerumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang di alami oleh anak gadisnya karena korban sempat mengganti celana beberapa kali dan diketahui celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area vitalnya. Mengetahui kejadian itu, Orang tua Korban melapor kejadian ini ke polres pesawaran guna di tindaklanjuti.

"Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau biru dan 1 (satu) helai celana cargo berwarna hijau milik Korban yang di gunakan pada saat kejadian," ujar dia.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung