Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil membongkar kasus narkotika jaringan Internasional. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Santika di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/03/25).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu terjadi pada (17/03) kemarin. Dimana, pelaku yang berhasil diringkus merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Jadi dugaan bahwa pelaku merupakan jaringan Fredy Pratama, semakin menguat usai dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pasalnya, modus yang dilakukan pelaku ini sama persis seperti yang dilakukan oleh jaringan Fredy," ujar dia.
Modus operandi yang digunakan pelaku ini sangat canggih karena menggunakan aplikasi komunikasi signal. Untuk operator nya sendiri berada di Malaysia. “Mereka melakukan penimbangan terhadap narkoba jenis sabu-sabu dan melebelkan jumlah sesuai operator, membawa narkotika jenis sabu dengan modus paket menggunakan transportasi umum atau ekspedisi cargo serta melakukan pembayaran dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia, terhadap kurir”. Ujar dia. (Dji)
0 Komentar