Gegara Tidak Mau Beritahu Pola Kunci Ponsel, Suami di Kota Bandar Lampung Aniaya Istrinya
Istri bukannya dijaga dan disayangi, ini malah suami inisial AN (32) menganiaya istri sirinya VV, sehingga dia alami luka memar dibagian kepala dan hidung mengeluarkan darah.
Menurut Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan bahwa pelaku ini merupakan suami korban. "Pelaku ini tega memukul korban, karena korban tidak mau memberitahukan pola kunci ponsel milik korban,” Kata dia Rabu (9/4/2025).
Lanjutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan di Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya.
“Pelaku memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah,” jelas AKBP Erwin.
Tidak hanya itu, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau apabila korban tidak membuka isi ponsel miliknya.
“Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” ujarnya.
Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga dan berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD.
Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi akibat mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri. Ia mengungkap bahwa dirinya mendengar seseorang yang menelepon istrinya menyapa dengan sebutan “sayang”, yang kemudian memicu kemarahannya.
AN mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor. Pelaku AN mengaku sudah 6 tahun hidup bersama korban dan memiliki 2 orang anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun," tutur ia. (Ma/ik)
0 Komentar