Breaking News

Niat Mencari Kerja di Bandar Lampung, Warga Sumsel Ditangkap Karena Curi Motor

 


Niat Mencari Kerja di Bandar Lampung, Warga Sumsel Ditangkap Karena Curi Motor 

Seorang pria inisial MZ (28), warga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ditangkap polisi, karena menggasak 1 unit sepeda motor milik warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap pada Kamis (27/4/2025) malam, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku MZ berhasil ditangkap hasil upaya koordinasi dengan Mapolsek Batu Raja Barat, Polres OKU.

“Usai mencuri, pelaku membawa motor curian menuju wilayah Kabupaten OKU, Sumsel,” Kata dia, Senin (7/4/2025).

Dalam perjalanan, pelaku sempat kebingungan dan bertanya kepada warga sekitar jalan arah menuju Prabumulih. Melihat gelagat pelaku yang tergesa-gesa dan mencurigakan, akhirnya warga sekitar mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek setempat. Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian di wilayah kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Encrico Donald Sidauruk, menuturkan bahwa pelaku datang ke Bandar Lampung dari rumahnya, di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel dengan tujuan mencari kerja.

“Pelaku dari rumahnya di Sumatera Selatan ke Bandar Lampung naik bus, niatnya untuk mencari kerja,” Jelasnya.

Pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci asli sepeda motor yang diletakkan korban di ruang tamu rumah.

“Pelaku ini cukup berani, dia masuk ke dalam rumah, dan mengambil kunci kontak motor, kemudian membawa kabur sepeda motor,” Kata Enrico.

Saat kejadian, Korban berada di dalam rumah sedang tidur. Pelaku mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor di Bandar Lampung. Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam. "Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," tuturnya (ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung