Seorang Pria di Lampung Diduga Set_buhi Bocah SD Berulang Kali Diamankan Polisi
Seorang pria inisial DR (25) ditangkap polisi diduga sebutuhi anak kelas 5 SD di Lampung Tengah. Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DR diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, D ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DR ke Polisi Jumat, 11 April 2025 sekira 16.00 WIB.
"Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DR telah ditahan di Polsek Rumbia," kata Kapolsek, Minggu (13/4/25).
Lanjutnya, aksi terakhir DR saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB. Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.
Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.
"Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," jelasnya.
Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya melabrak rumah DR, dan menanyakan maksud DR tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah. Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.
Setelah dicecar keluarga korban, DR pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali. "DR mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali," ungkapnya.
Kini, DR telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut. "DR dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur dia (ma/ik)
0 Komentar